Danke Rajagukguk Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta DPR RI Dicopot
Rusaidah April 07, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nama Danke Boru Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo kini menjadi sorotan publik.

Sosoknya menyita perhatian setelah penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer, Amsal Christy Sitepu.

Amsal pun kini terbebas dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Medan memutuskan vonis bebas.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinilai melakukan kriminalisasi.

Sorotan semakin tajam ketika Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Terungkap Identitas Dua Pria Perampok Rp193 Juta Warga Toboali, Niat Kabur Malah Meringis Kecelakaan

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menilai Kejari Karo telah mengulur waktu eksekusi putusan bebas Amsal, padahal pengadilan sudah memerintahkan agar ia segera dibebaskan.

Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan.

“Keadilan yang tertunda adalah kejahatan yang sempurna. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus keluar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya,” tegas Hinca.

Komisi III DPR RI kemudian meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Danke Rajagukguk, Kajari Karo, menjadi sorotan usai kasus Amsal Sitepu. Simak profil, karier, hingga harta kekayaannya yang tercatat minus Rp140 juta.
Danke Rajagukguk, Kajari Karo, menjadi sorotan usai kasus Amsal Sitepu. Simak profil, karier, hingga harta kekayaannya yang tercatat minus Rp140 juta. (Dok istimewa/Instagram/cabjari_tigabinanga)

Selain itu, mereka juga mendesak agar dugaan intimidasi terhadap Amsal diusut tuntas, serta menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding sesuai semangat KUHAP baru.

Jejak Karier Danke Rajagukguk

Danke Rajagukguk dilantik sebagai Kajari Karo pada 5 November 2025, menggantikan Darwis Burhansyah.

Penunjukannya menjadi catatan sejarah karena ia merupakan perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut di Kabupaten Karo.

Kariernya dimulai setelah lolos CPNS tahun 2007 dan mengikuti pendidikan jaksa pada 2009.

Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ini pernah bertugas di berbagai daerah, antara lain Kejari Simalungun, Pematangsiantar, Subang, Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, serta Kejati Kalimantan Barat di Pontianak. 

Baca juga: Kompak 3 Dewan Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Tumpangi Mobil Putih, Diperiksa hingga 2,5 Jam

Namun, baru empat bulan menjabat sebagai Kajari Karo, namanya sudah disorot publik karena penanganan perkara proyek video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.

Bahkan, dirinya dan jajarannya yang menangani kasus ini, agar segera dicopot dari jabatannya.

Komisi III DPR RI juga meminta mereka ditarik dari Kejari Karo dan "disekolahkan" kembali.

Harta Kekayaan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Danke melaporkan total kekayaan minus Rp140 juta.

Ia memiliki aset berupa tanah di Simalungun senilai Rp192 juta, dua mobil dengan total Rp470 juta, serta harta bergerak lainnya Rp5 juta.

Namun, utang piutang yang mencapai Rp818,5 juta membuat total kekayaannya tercatat minus.

Menariknya, pada tahun 2023 harta kekayaannya masih tercatat Rp678 juta.

Namun, memasuki tahun 2024 dan 2025, nilai tersebut terus menyusut hingga berada di angka minus.

Rincian Harta Kekayaan Danke Rajagukguk

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 192.000.000

1. Tanah Seluas 6.400 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 192.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 470.000.000

1. MOBIL, SUZUKI GRAND VITARA JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

2. MOBIL, MAZDA 2 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 5.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 11.100.000

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 678.100.000

III.HUTANG Rp. 818.500.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp.-140.400.000

Danke Rajagukguk Didesak Dicopot

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam 47 Menit, Terbongkar Isi Brankas Bos Timah Asui yang Digeledah Bareskrim Polri 

Desakan ini merupakan imbas dari kasus Amsal Sitepu, videografer yang dituding lakukan mark up proyek usai membuat video profil desa di Kabupaten Karo.

Politikus Partai Demokrat itu menilai Kejari Karo tak becus dalam penanganan kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot."

"Ganti, kasih penanganan khusus dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026).

Selain mendesak pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Karo, Hinca juga meminta Jaksa Agung juga mencopot dan mengganti Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal, Wira Arizona.

"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya."

"Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut Hinca, tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan Kejaksaan Agung demi tetap terjaganya muruah institusi dan kepercayaan publik.

Ia pun menilai, kasus yang sudah menjadi sorotan luas ini tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.

"Jadi kalau ditanya, ya copot. Masih terlalu banyak antre yang baik-baik, yang mengerti kasus ini. Termasuk semua yang terlibat, tarik saja supaya berjalan dengan baik," ucapnya.

Seperti diketahui, Hinca mendatangi PN Medan dalam rangka menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan ke pihak PN Medan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan terhadap Amsal. 

Amicus curiae tersebut diserahkan Hinca setelah keberlangsungan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal.

Setidaknya ada lima poin yang disampaikan dalam amicus curiae, salah satunya meminta Amsal divonis bebas. 

Kesimpulan Rapat DPR

Komisi III DPR RI menyampaikan lima poin kesimpulan penting:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Karo terkait perkara Amsal Sitepu.

2. Pengusutan dugaan intimidasi oleh jaksa terhadap Amsal.

3. Penyelidikan atas dugaan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan.

4. Eksaminasi perkara Amsal sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan.

5. Penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
 
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Danke Rajagukguk sebagai pimpinan Kejari Karo, bahwa integritas dan akuntabilitas seorang pejabat hukum tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga dari konsistensi dalam menegakkan keadilan.

Kasus Amsal Sitepu kini bukan hanya soal satu individu, melainkan juga menjadi cermin bagi institusi kejaksaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Segini Besaran Perjalanan Dinas ASN yang Dipangkas Baik Dalam Negeri dan Luar Negeri

Baca juga: Deretan Sanksi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH Hari Jumat

Berikut Selengkapnya Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI:

KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DAN RAPAT DENGAR PENDAPAT UMU KOMISI III DPR RI DENGAN KETUA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI (KAJARI) KARO, JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KARO DAN SDR. AMSAL SITEPU MASA PERSIDANGAN IV TAHUN SIDANG 2025-2026 KAMIS, 2 APRIL 2026

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.