TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek sebuah rumah di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Senin (6/4/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (28), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.
Kasat ResNarkoba Polres Kuansing, Selasa (7/4/2026) mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu yang meresahkan warga setempat.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di depan pintu rumahnya," ujar AKP Hasan Basri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam botol putih di kantong celana tersangka.
Baca juga: Kasatresnarkoba Pekanbaru Dipatsus, Polda Riau Selidiki Dugaan Pelanggaran SOP Kasus Narkoba
Baca juga: Digerebek Satresnarkoba, Lansia di Kuansing Akui Jadi Pengedar
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA yang berada di atas meja teras rumah.
"Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, dan di dalam kamar ditemukan satu kaleng minyak rambut berwarna hitam yang berisi diduga daun ganja kering," ungkap Hasan.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kaca pirex, pipet sendok, kertas padi, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Ia mengaku hanya dititipi barang tersebut dan bertugas mengantarkan kepada pembeli jika ada pesanan dari F.
Sementara itu, ganja kering diperoleh tersangka dari seseorang berinisial Y, di Desa Sungai Sirih dengan harga Rp 500 ribu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok lainnya, termasuk Y yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamin dan THC, hal itu menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)