POSBELITUNG.CO -- Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) yang kini berstatus terdakwa dugaan tindak pidana penipuan.
Hellyana telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Diketahui, kasus ini bermula adanya laporan tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Hellyana.
Baca juga: Buronan Bandar Narkoba Penyuap Sabu Eks Kapolres Bima Ditangkap di Malaysia
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.
Suasana sidang tampak ramai dipadati pengunjung. Kursi yang tersedia penuh terisi, bahkan sebagian pengunjung harus berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Baca juga: Sosok Rismon Sianipar, Dilapor JK Usai Dituding Pendana Rp5 Miliar di Balik Kasus Ijazah Jokowi
Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyana pidana penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Selain itu, JPU pun menetapkan agar terdakwa Hellyana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menanggi atas tuntutan JPU pada sidang selanjutnya.
"Silakan terdakwa maupun tim penasihat hukum, mau menanggapi atas tuntutan JPU dan sidang dilanjutkan Senin (13/4/2026) mendatang," ungkap majelis hakim sembari menutup jalannya sidang.
Ketika keluar ruangan sidang pun terdakwa Hellyana, disambut para pengunjung sidang khususnya ibu-ibu yang menanti dan menemaninya sejak awal hingga akhir sidang.
"Semangat ibu ya," ucap salah satu pengunjung sidang.
"Terima kasih ya," jawab Hellyana.
Hellyana menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan Hellyana usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta, Senin (6/4/2026) sore.
Dalam sidang tersebut, ia tampak mengenakan busana cokelat kaki dipadukan jilbab pink bermotif bunga.
Hellyana mengaku akan menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU pada sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui tim penasihat hukum.
"Saya akan menyampaikan secarang langsung," ucap terdakwa Hellyana diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
"Ya, Bismillahirrahmanirrahim. Ini kan sebuah proses hukum. Jadi bagi saya, kita kan namanya Jaksa pasti ada tuntutan. Di manapun kan masih ada pledoi atau pembelaan dari kita. Insya Allah, minggu depan kita akan lakukan pembelaan, mudah-mudahan hakim memutuskan ini dengan seadil-adilnya," lanjutnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 6 Bansos Cair April 2026, Cek Segera NIK KTP Status Penerima dan Desil
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, persiapan sudah dilakukan sejak lama terkait keberatan atas tuntutan JPU dan hanya memperbaiki beberapa poin saja dalam pembelaaan nanti.
"Persiapan khusus kan kita memang sudah susun sejak lama ya sebenarnya, paling hanya tambahan-tambahan saja, menyesuaikan saja sama yang jadi tuntutan tadi," ujarnya.
Bahkan kata dia, ia sangat menghormati atas tuntutan JPU kepada dirinya.
Akan tetapi, dalam perkara ini terdakwa Hellyana mengaku tidak melakukan perbuatannya.
"Karena kita kan di persidangan sudah disampaikan, bahwa kita betul-betul tidak melakukan perbuatan tersebut, gitu ya istilahnya. Namun, namanya Kejaksaan, namanya juga pendapat lain, ya kita hormati itu. Kita lihat saja prosesnya," jelasnya.
Hal ini berawal ketika Hellyana memesan kamar lewat Adelia yang saat itu merupakan manajer hotel selama periode Maret 2023-September 2024.
Namun, pemesanan itu disebut tak kunjung dibayar oleh Hellyana hingga pihak hotel pun membebankan kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab.
Imbasnya, Adelia harus potong gaji setiap bulan untuk menutup tagihan Hellyana.
Hal itu membuat Adelia mengalami masalah finansial sampai memilih mundur dari pekerjaannya pada Maret 2025.
"Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar."
"Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini," jelas kuasa hukum Adelia, Aldi, saat melaporkan Hellyana pada Kamis (17/7/2025).
Meski Hellyana menjanjikan akan melunasi tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia tak kunjung menerima pembayarannya.
Baca juga: Isi Garasi Senilai Rp1,7 M, Punya 73 Tanah dan Bangunan, Segini Harta Bupati Karo Antonius Ginting
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), disebutkan tagihan hotel yang harus dibayar Hellyana adalah senilai Rp22.257.000.
"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," ungkap JPU Hendriansyah.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, Hellyana didakwa pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.
Sidang lanjutan berlangsung pada 25 November 2025, agenda eksepsi dan pembuktian.
Belum ada vonis akhir, proses hukum aktif di PN Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)