SURYA.co.id LAMONGAN – Dewan Pendidikan Lamongan (DPL) meminta seluruh elemen masyarakat, terutama kepala sekolah dan pengelola yayasan, meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya oknum yang mengaku bisa mengurus bantuan revitalisasi lembaga pendidikan tahun 2026.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai sejumlah orang yang mulai bergerak mencari keuntungan dari program bantuan revitalisasi sekolah, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lamongan.
Anggota Dewan Pendidikan Lamongan, Muhammad Nur Ali Zulfikar, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa ada oknum yang mendatangi sekolah maupun yayasan dengan mengaku sebagai pihak yang memiliki akses untuk membawa dan mengajukan bantuan revitalisasi.
Dalam aksinya, oknum tersebut disebut menawarkan bantuan kepada sekolah dengan iming-iming proposal revitalisasi bisa diprioritaskan atau dipastikan lolos.
Namun, di balik itu mereka meminta kompensasi berupa fee atau sejumlah uang dari pihak sekolah, ketika bantuan nanti sudah cair.
“Sudah ada informasi yang masuk ke kami. Ada orang-orang yang mulai bergerak mengatasnamakan bisa membawa dan mengajukan bantuan revitalisasi lembaga pendidikan tahun 2026, kemudian di belakang meminta fee,” kata Ali kepada SURYA.co.id, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pola semacam itu berpotensi merugikan sekolah maupun yayasan.
Tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, praktik tersebut juga dikhawatirkan memunculkan persepsi yang salah bahwa bantuan pemerintah hanya bisa diperoleh jika melalui perantara.
Padahal, Ali menegaskan, bahwa proses pengajuan bantuan revitalisasi sekolah memiliki mekanisme dan jalur resmi.
Setiap sekolah dapat dan berhak mengusulkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa harus menggunakan jasa pihak tertentu.
“Jangan sampai ada kepala sekolah atau yayasan yang percaya begitu saja. Bantuan revitalisasi tidak ditentukan oleh siapa yang mengantar proposal atau siapa yang mengaku dekat dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa biasanya para broker tersebut memanfaatkan minimnya informasi di lapangan.
Mereka datang dengan membawa janji, menyebut memiliki jaringan, bahkan mengaku dekat dengan instansi tertentu agar sekolah percaya.
Setelah pihak sekolah merasa yakin, mereka kemudian meminta uang muka, fee, atau persentase tertentu apabila bantuan berhasil turun.
" Kondisi itulah yang kini mulai diantisipasi DPL Lamongan, " tandas Ali.
Ali menyebut, DPL akan melakukan pengawasan secara total terhadap seluruh proses yang berkaitan dengan bantuan revitalisasi lembaga pendidikan.
Pengawasan itu tidak hanya dilakukan di internal, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat mempunyai peran penting untuk ikut memantau jika ada gerakan-gerakan mencurigakan di lingkungan sekolah.
Bila ada orang yang datang membawa nama lembaga, dinas, atau pihak tertentu untuk menawarkan bantuan dengan syarat imbalan, masyarakat diminta segera melaporkannya.
“DPL tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga harus ikut mengawasi gerakan itu. Kalau ada yang datang mengaku bisa mengurus bantuan, lalu meminta uang atau fee, jangan dipercaya dan segera laporkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dari masyarakat diperlukan karena oknum semacam itu biasanya bergerak secara tertutup.
Mereka menyasar sekolah-sekolah yang dinilai membutuhkan perbaikan bangunan atau sarana pendidikan, lalu menawarkan jalan pintas agar sekolah mendapatkan bantuan.
Padahal, lanjut Ali, praktik tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru. Selain merugikan sekolah, keberadaan broker juga dapat mengganggu proses penyaluran bantuan agar tidak berjalan sesuai aturan.
Ali memastikan, DPL tidak akan tinggal diam apabila menemukan adanya permainan dalam persoalan revitalisasi lembaga pendidikan. Setiap informasi yang masuk akan ditelusuri dan diawasi secara serius.
“Kalau nanti ditemukan ada yang bermain, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami tidak ingin bantuan pendidikan dijadikan ajang mencari keuntungan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPL tidak ingin persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah pencegahan dan pengawasan agar praktik semacam itu tidak sampai berkembang.
“Yang terpenting sekarang adalah mencegah. Karena itu kami mengingatkan semua pihak sejak awal agar tidak mudah percaya. Kepala sekolah dan yayasan harus lebih berhati-hati,” ujarnya.
DPL juga meminta kepala sekolah untuk selalu berkoordinasi dengan dinas terkait apabila menerima informasi mengenai bantuan revitalisasi.
Dengan demikian, sekolah dapat memastikan apakah informasi tersebut benar-benar resmi atau hanya modus dari oknum tertentu.
Selain itu, yayasan yang menaungi sekolah swasta diminta lebih teliti terhadap pihak-pihak luar yang datang menawarkan bantuan. Jangan sampai karena tergiur janji percepatan atau kemudahan, justru terjebak dalam praktik percaloan.
Ali berharap seluruh sekolah di Lamongan tetap berpegang pada mekanisme resmi dan tidak tergoda menggunakan jasa perantara.
Menurutnya, bantuan revitalisasi merupakan hak lembaga pendidikan yang memenuhi syarat, sehingga tidak perlu ditebus dengan biaya tambahan ataupun fee.
“Kalau memang sekolah berhak dan memenuhi persyaratan, bantuan akan diproses melalui jalur yang benar. Tidak perlu ada orang yang mengaku berjasa lalu meminta imbalan. Itu yang harus diwaspadai bersama,” pungkasnya.