SURYA.CO.ID - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menilai gugatan citizen lawsuit yang diajukan Forum Purnawirawan TNI terhadap Polda Metro Jaya tidak tepat secara hukum.
Gugatan terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut dinilai prematur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pembina II Petisi Ahli, Elza Syarief, usai Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Pasca KUHAP dan KUHP berlaku)' di Jakarta Utara, Senin (6/4/2026) malam.
Elza menegaskan, polemik ijazah tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karenanya, ia berpendapat proses hukum pidana seharusnya tetap berjalan hingga pengadilan memberikan kepastian hukum yang final.
Baca juga: Ternyata Jusuf Kalla Belum Dapat Nomor LP saat Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Alasannya
"Ijazah itu kan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami menganjurkan proses jalan terus supaya tidak terjadi simpang siur," ujarnya.
Elza juga menyoroti adanya perubahan sikap dari pihak-pihak yang sebelumnya vokal.
Menurutnya, melemahnya pembuktian terlihat dari adanya permintaan maaf kepada Presiden Jokowi.
"Jadi yang jelas satu per satu sudah berguguran dengan melakukan permintaan maaf kepada Bapak Jokowi. Ini tanda kekuatan mereka mulai melemah,” katanya.
Lebih lanjut, Elza menekankan bahwa gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya tidak memiliki korelasi langsung dengan perkara pidana yang sedang berjalan.
Jika ada keberatan atas prosedur kepolisian, mekanisme yang disediakan undang-undang adalah melalui praperadilan.
"Pidana ini bukan perdata. Kalau merasa penetapan tersangka tidak benar, ya praperadilan, bukan perbuatan melawan hukum. Tapi praperadilannya juga sudah terlambat karena perkara sudah P21," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa publik seharusnya menunggu putusan hakim terlebih dahulu. "Biarlah hakim yang memutuskan. Setelah inkrah, baru bisa ada langkah hukum lain. Jadi ini prematur," ucap Elza.
Senada dengan Elza, Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan organisasinya secara tegas mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Pitra optimis bahwa gugatan yang dilayangkan para purnawirawan tersebut akan kandas di pengadilan.
"Kami membela Polda Metro Jaya dan optimistis gugatan itu akan ditolak, karena kami berdiri bersama penegak hukum lainnya,” kata Pitra.
Dalam forum tersebut, Pitra menekankan pentingnya kolaborasi antara unsur "Catur Wangsa" penegak hukum, yakni:
Pitra menjelaskan, Petisi Ahli hadir bukan sebagai organisasi profesi advokat semata, melainkan wadah terbuka untuk seluruh elemen hukum demi memajukan sistem hukum nasional.
"Kami memang mengusung tema masa depan penegakan hukum Indonesia karena kami peduli terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Tapi juga polri, jaksa, dan hakim bagaimana kita bisa memajukan hukum yang lebih baik lagi," tuturnya.
Ia berharap kehadiran berbagai unsur penegak hukum dalam seminar tersebut menjadi sinyal kuat perlunya penyatuan persepsi.
"Petisi Ahli bukanlah organisasi advokat, tapi organisasi yang terbuka untuk seluruh catur wangsa penegak hukum. Kita ingin menyatukan persepsi hukum yang lebih baik ke depan," ungkapnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung