Usai Demo di Tambang Emas Pani Pohuwato, Aktivis Gorontalo Mulai Dipanggil Polda
Wawan Akuba April 07, 2026 01:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai meminta keterangan sejumlah aktivis terkait aksi demonstrasi di kawasan tambang emas PT Merdeka Gold Resources Tbk.

Permintaan keterangan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Adapun pemanggilan mereka menyusul laporan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan atas aksi pemblokadean di area operasional tambang.

Proses tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Baca juga: PKH dan BPNT 2026 Tahap 2 Segera Masuk Rekening, Ini Cara Cek Apakah Anda Penerimanya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 Wita.

PT PANI GOLD - AKTIVIS -
PANIGOLD -- Proses pertambangan emas di tambang Pani Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Dalam kejadian itu, sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh beberapa aktivis disebut masuk ke area perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokadean akses keluar masuk di lokasi operasional.

Setelah menguasai akses perusahaan, kelompok tersebut kemudian melakukan aksi unjuk rasa di area tambang.

Massa aksi dilaporkan membakar ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan, membentangkan tali untuk menutup akses jalan, serta menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog.

Tak hanya itu, massa juga mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan.

Akibat aksi tersebut, aktivitas perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan yang merupakan warga lokal disebut tidak bisa masuk bekerja maupun pulang ke rumah karena akses keluar masuk perusahaan sempat terblokade.

Pihak perusahaan yang merasa keberatan atas kejadian itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi tersebut.

Penyelidik menduga peristiwa itu berpotensi melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Dalam ketentuan itu, setiap orang yang terbukti merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Ia menyebut, penyelidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Menurut Maruly, penyampaian aspirasi memang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan tanpa merugikan masyarakat, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak disertai tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Firman Taufik SH., SIK, usai melaksanakan salat Magrib berjamaah di Masjid Ad Zikra Polda Gorontalo bersama para pejabat utama Polda Gorontalo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.