Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Tak Lama Seusai Beraksi di Lampung Timur
taryono April 07, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polisi tangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial FY (31) tak lama setelah beraksi.

Pelaku FY berhasil diringkus aparat kepolisian saat bersembunyi di area perkebunan.

Peristiwa ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman sebuah toko di Dusun Gunung Terang I, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. 

Dalam waktu singkat, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi BE 2991 NDK.

Menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, segera melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan identifikasi, petugas dengan cepat mengarah pada pelaku FY, warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Upaya pengejaran pun membuahkan hasil. 

Polisi berhasil mengamankan FY di wilayah perkebunan yang masih berada di Desa Labuhan Ratu. 

Penangkapan ini sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cepat, namun tidak mampu menghindari kejaran petugas. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan keamanan guna mencegah kejadian serupa.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.