Cek Fakta, Ternyata Tidak Semua PPPK Dapat Gaji ke-13, Ini Ketentuan, Syarat dan Komponennya
Adiana Ahmad April 07, 2026 05:19 PM

POS-KUPANG.COM – Di tengah kabar gembira tentang Gaji ke-13, terselip kabar bahwa tidak semua ASN khususnya PPPK bisa dapat Gaji ke-13.

Apa alasannya? Simak penjelan lengkap berikut ini, mulai dari ketentuan, syarat dam komponen Gaji ke-13 PPPK 2026. 

Menteri Koordinator Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa Gaji ke-13 ASN termasuk PPPK 2026 akan cair pada Juni 2026. 

Namun tahukah kamu, ternyata tidak semua PPPK dapat Gaji ke-13 2026.

Berdasarkan Ketentuan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, disebutkan bahwa Gaji ke-13 memang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, tetapi tidak berlaku untuk semua pegawai..

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Baca juga: Dijadwalkan Cair Juni, Ini Syarat dan Besaran Gaji ke-13 PPPK 2026 untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Artinya, bagi PPPK yang baru diangkat dalam kurun waktu tersebut, hak gaji ke-13 belum bisa diterima tahun ini.

Sebaliknya, PPPK yang sudah diangkat sebelum atau pada tanggal tersebut masih berhak menerima, baik secara penuh maupun proporsional tergantung masa kerja.

Syarat PPPK Dapat Gaji ke-13 2026

Selain tanggal pengangkatan, ada beberapa syarat lain yang menentukan apakah PPPK berhak menerima gaji ke-13 atau tidak yakni:

1. Masa Kerja Minimal
PPPK harus memiliki masa kerja tertentu. Jika masa kerja belum memenuhi syarat, maka PPPK tersebut bisa tidak menerima sama sekali atau menerima dengan nominal yang disesuaikan

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 bahkan dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

2. Status Aktif Bekerja
Pegawai yang tidak aktif bekerja dinyatakan tidak memenuhi administrasi, sehingga berpotensi tidak menerima gaji ke-13.

3. Penyesuaian untuk Masa Kerja Pendek
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 tetap bisa diberikan. Namun, jumlahnya tidak penuh

Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Catat Ini 3 Komponennya Menurut PP Nomor: 9 Tahun 2026

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan kinerja (jika ada)
Menariknya, gaji ke-13 ini biasanya diberikan tanpa potongan iuran tertentu, sehingga jumlah yang diterima relatif utuh.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji ke-13 2026 akan dicairkan Juni.

Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan bisa membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Nominal yang diterima bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan kisaran mencapai jutaan rupiah.

Kenapa tidak semua PPPK mendapatkan tambahan penghasilan berupa gaji ke13? Kebijakan ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran lebih tepat sasaran.

Artinya, pembayaran yang menggunakan keuangan negara harus sesuai kontribusi kerja, sehingga tidak terjadi pemborosan fiskal. Selain itu, sistem ini juga mendorong prinsip keadilan berdasarkan masa kerja dan status kepegawaian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.