Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan pedoman baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tertanggal 6 April 2026.
"Pedoman perilaku (Code of conduct) pegawai Aparatur Sipil Negara selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (work frome home)," bunyi SE Gubernur dikutip Wartakotalive.com, Selasa (7/4/2026).
Dalam pedoman tersebut, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan sesuai jam kerja, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.30.
Selama waktu itu, pegawai harus responsif terhadap penugasan serta permintaan informasi dari atasan maupun rekan kerja.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan meski bekerja dari rumah.
Saat mengikuti rapat virtual, pegawai harus menyalakan kamera (on), tidak melakukan aktivitas lain, mengisi daftar hadir, serta melaporkan hasil rapat kepada atasan langsung.
Selain aspek kedisiplinan kerja, ASN juga diminta memastikan lingkungan kerja di rumah tetap kondusif guna mendukung produktivitas.
Mereka juga diwajibkan menjaga kerahasiaan negara dan jabatan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tri Adhianto Akhirnya Melunak, Ubah Jadwal WFH ASN Pemkot Bekasi Jadi Setiap Jumat
Dalam pedoman itu juga ditegaskan bahwa ASN harus menjaga sikap, perilaku, serta ucapan agar tetap sesuai dengan kode etik, dan mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
Sementara itu, terdapat sejumlah larangan selama pelaksanaan WFH. ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain atau bepergian di luar kepentingan dinas selama jam kerja.
Selain itu, hasil rapat virtual tidak boleh disebarluaskan kecuali untuk keperluan laporan kepada atasan atau koordinasi internal.
Pegawai juga dilarang mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung, guna memastikan kelancaran koordinasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski bekerja dari rumah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kinerja dan disiplin ASN, sekaligus mendorong pola kerja fleksibel yang tetap akuntabel.
Merlinda, salah satu ASN Pemprov DKI Jakarta menerangkan jika absensi mobile tersebut diawasi langsung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan demikian, kecil kemungkinan bagi ASN untuk menyalahgunakan waktu WFH di hari Jumat untuk memperpanjang libur akhir pekan secara terselubung.
"Sistem pengawasannya di DKI terutama ada absensi mobile, ke trek lokasinya di mana, bukan timestamp, otomatis banyak yang bilang pake fake GPS, absensi mobil agak sulit, jadi memang cukup bagus, pengawasan langsung dari pimpinan kami," kata Merlinda saat ditemui di kantornya, Rabu (1/4/2026).
Merlinda mengimbau masyarakat agar tidak meragukan profesionalitas ASN saat menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Pasalnya, kebijakan WFH ini bukan hal baru bagi ASN DKI. Kebijakan bekerja dari rumah sebelumnya pernah diterapkan semasa pandemi Covid-19.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta telah memiliki pengalaman dalam menerapkan skema bekerja dari rumah.
"Sebenernya yang di khawatirkan itu sudah beberapa seperti Covid pernah mengalami juga WFH, dan juga ada hari Jumat juga, rasanya tidak masalah ya," kata Merlinda.
Sebagai ASN, Merlinda akan mendukung apapun yang menjadi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Kami sebagai ASN pasti mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama DKI Jakarta tempat saya bekerja," pungkasnya.
Senada dengan Merlinda. Selaku ASN Pemprov DKI Jakarta, Tasya mendukung penuh kebijakan WFH setiap hari Jumat.
Langkah ini dinilai efektif untuk efisiensi energi menyusul memanasnya situasi di Timur Tengah.
"Kalau saya pribadi sih setuju dengan tujuannya, karena kan ini terkait efisiensi energi juga," ujar Tasya.
Tasya menekankan jika WFH hari Jumat tidak akan ia akali untuk memperpanjang waktu libur.
Selain dipantau melalui absensi mobile, hari Jumat menjadi hari cukup sibuk bagi ASN DKI Jakarta.
Sehingga ASN Pemprov DKI Jakarta tidak akan memiliki waktu untuk berleha-leha meski bekerja dari rumah.
"Jumat sebenernya lagi hectic (sangat sibuk) lah, jadi kayak di kita enggak mungkin jadi long weekend, kita tetep kerja di rumah," ucapnya.
Untuk pejabat tingkat Madya, dan Pratama (Lurah, Camat, Wali Kota, Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kepala Bandan, Kepala Dinas, hingga Sekretaris Daerah) akan dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut.
Selain itu pegawai lapangan yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) seperti tenaga kebersihan, Satpol PP, Gulkarmat/Damkar, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, dan petugas pelayanan publik lainnya ikut dikecualikan dari WFH hari Jumat.
Mereka akan tetap bekerja secara normal agar pelayanan publik di Ibu Kora tetap berjalan optimal.(m27)