Kadis Pariwisata Manggarai Timur Sebut Penyeludupan Komodo Pota Pernah Terjadi Tahun 2024
Gordy Donovan April 07, 2026 12:39 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Kasus penyelundupan Rughu atau komodo Pota pernah terjadi di tahun 2024, namun karena kesigapan pihak Kepolisian dan BBKSDA Jawa Timur dan BBKSD NTT akhirnya sukses ditranslokasi ke Flores  ke habitat asalnya di Pota, Kecamatan Sambi Rampas. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Timur, Rofinus Hibur Hijau kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 7 April 2026.

Agar kasus ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang, kata Rofinus, pihaknya akan perkuat sinergitas dengan pihak BBKSDA NTT dan pihak kepolisian, serta masyarakat di sekitar kawasan. 

"Kami akan perkuat sinergitas dan koordinasi dengan BBKSDA NTT dan Pihak Polres Matim serta Polsek Pota Sambi Rampas serta seluruh elemen masyarakat di kawasan ekosistem dan habitat Satwa Rughu Pota agar pengawasan dan konservasi satwa langka tersebut semakin diperketat,"ungkapnya.

Baca juga: Sejak 2019, Ini Catatan Kasus Penyelundupan Komodo dari NTT ke Luar Negeri

Beri Apresiasi ke Polisi

Rofinus juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Timur memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berhasil mengungkap kasus jaringan penyelundupan dan penjualan komodo Pota. 

Rofinus juga mengatakan, pihaknya juga berharap agar kepolisian bisa mengungkap kasus ini sampai pada akar-akarnya dan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Pota Jerat Komodo Jantan dan Bikin Rusak CCTV BKSDA Demi Hilang Jejak

Catatan Kasus Penyelundupan Komodo 

Sebelumnya, kasus penyelundupan Komodo dari Flores, Nusa Tenggara Timur dilaporkan sering terjadi. 

Berdasarkan data yang dihimpun TRIBUNFLORES.COM kasus pertama dari tahun 2019.

2019: Penyelundupan 41 Komodo, Hendak Dikirim ke 3 Negara di Asia Tenggara

Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura pada 27 Maret 2019.

Kepolisian telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan perdagangan internasional tersebut. Di mana satu ekor bisa dijual dengan harga Rp 500 juta.

Adapun komodo-komodo tersebut diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Tangan pertama menjual komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta, dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Kala itu, sembilan pelaku telah diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun masih terdapat satu pelaku utama yang masih buron.

2023: Penyelundupan Lima Komodo dari Pulau Rinca

Pada tahun 2023, Polres Manggarai Barat mengungkap kasus penyelundupan lima ekor Komodo dari Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Dalam kasus ini, enam pelaku ditangkap pada 30-31 Oktober 2023. Dari jumlah itu, empat di antaranya berstatus sebagai tersangka yakni Habibur Rahman alias Habib (24), Ishaka (37,) Muhamad Nurdin (37), dan Aswardin (20).

Dilansir dari laman Tribrata News Manggarai Barat, informasi penyeludupan ini diperoleh dari petugas Karantina Pertanian yang mendapati seekor anak Komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaus kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada 30 Oktober 2023.

Mulanya, anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting. Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut.

H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

Dari jumlah itu, tiga ekor komodo berhasil dijual ke Bali dan Jawa. Sementara dua ekor lainnya telah mati.

Adapun tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp 2 juta per ekor.

Selanjutnya, I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp 500.000.

Kemudian, dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp 20 juta sampai Rp 28 juta.

Adapun para pelaku telah divonis penjara 2-4 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Penyelundup Komodo dari Pota ke Surabaya

2026: Jaringan Penjualan Komodo Terbongkar, akan Dikirim ke Thailand

Kasus terbaru terjadi pada 2026, ketika aparat Polres Manggarai Timur bersama Polda Jawa Timur membongkar jaringan penjualan seekor komodo yang melibatkan pelaku dari Manggarai dan Manggarai Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial R di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pengembangan, diketahui dua orang yang terlibat berinisial RS dan J dari Manggarai Timur. Polda Jatim langsung berkoordinasi dengan kami," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, Senin (6/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, komodo tersebut diketahui dibeli oleh R dari wilayah Pota, Manggarai Timur, dengan harga Rp 5 juta per ekor.

Komodo itu kemudian dikirim ke Surabaya melalui perantara yang masih buron menggunakan transportasi laut.

Lebih lanjut, polisi mengungkap berdasarkan hasil penyelidikan, satwa tersebut rencananya akan dikirim ke Thailand.

"Yang ditangkap pertama ini kan komodo jantan, ada kemungkinan mereka mau menangkap (betina) lagi biar komodonya dipasang-pasangkan," terangnya.

Dalam aksinya, pelaku bahkan merusak kamera pengawas (CCTV) milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar tidak terdeteksi saat memasang perangkap.

Selundupkan Komodo

Sebelumnya, kasus penyelundupan Komodo di Pota Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan setelah polisi mengamankan 3 pelaku.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Manggarai Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi, komodo (Varanus komodoensis).

Berdasarkan hasil penyelidikan, hewan purba yang berasal dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Thailand.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial R di Surabaya, Jawa Timur.

"Awalnya aparat Polda Jatim menangkap R di Surabaya. Dari sana diketahui bahwa R membeli seekor komodo dari wilayah Pota, Manggarai Timur," ujar Zacky Senin (6/4/2026) dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com Selasa (7/4/2026).

Baca juga: 3 Warga Pota Manggarai Timur Jual Komodo ke Surabaya dengan Harga 5 Juta, akan Dikirim ke Thailand

Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku

Setelah penangkapan R, polisi melakukan pengembangan dan mengidentifikasi dua keterlibatan warga Manggarai Timur berinisial RS dan J.

Zacky menjelaskan, RS berperan sebagai eksekutor yang menjerat komodo di habitatnya, sementara J bertindak sebagai perantara yang memesan hewan tersebut atas permintaan R yang berada di Surabaya.

"Kami menangkap RS dan langsung dibawa ke Surabaya. Sementara J akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sambi Rampas karena ketakutan setelah tiga hari diburu petugas," imbuh Ahmad.

Merusak CCTV BKSDA demi Hilangkan Jejak

Dalam menjalankan aksinya di kawasan Pota, para pelaku tergolong nekat. Mereka sengaja merusak kamera pemantau (CCTV) milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT agar aktivitas pemasangan perangkap tidak terdeteksi.

"Saat menangkap komodo, mereka bahkan merusak CCTV milik petugas BKSDA agar aksinya tidak diketahui dan bisa memasang perangkap," beber Zacky.

Komodo jantan yang berhasil dijerat tersebut kemudian dikirim melalui jalur laut menuju Surabaya melalui seorang perantara yang saat ini masih berstatus buron. 

Polisi masih mendalami apakah pengiriman menggunakan kapal kayu atau kapal penumpang.

Motif Ekonomi dan Target Pasar Thailand

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku RS mengaku tergiur imbalan uang sebesar Rp 5.000.000 untuk menjerat satu ekor komodo. Padahal, di pasar gelap internasional, nilai satwa ini disinyalir jauh lebih tinggi.

Zacky menyebutkan ada indikasi kuat para pelaku berencana menangkap komodo betina untuk dipasangkan dengan komodo jantan yang sudah tertangkap sebelumnya.

"Dari hasil penyelidikan, komodo tersebut akan dibawa ke Thailand. Kami juga sedang mendalami jaringan yang lebih luas karena targetnya mencapai pasar internasional," tegasnya.

Rekam Jejak Penyelundupan Komodo

Kasus ini menambah panjang daftar upaya pencurian satwa ikonik Indonesia dari habitat aslinya di Flores. Berikut adalah catatan kasus serupa sebelumnya:

Tahun 2023: Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 5 ekor komodo dari Pulau Rinca. Pelaku menjual anak komodo di kisaran harga Rp 20 juta hingga Rp 28 juta.
Tahun 2019: Polda Jatim membongkar jaringan internasional yang telah menyelundupkan 41 ekor komodo ke tiga negara di Asia Tenggara melalui Singapura. Saat itu, satu ekor bayi komodo dilaporkan laku hingga Rp 500 juta di luar negeri.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memperketat pengawasan di titik-titik habitat komodo yang berada di luar kawasan Taman Nasional, seperti di Pota, guna mencegah aksi perburuan liar kembali terjadi. (Sumber Kompas.com/tribunflores.com/tribratanewshumaspoldajatim).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.