Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang
Muliadi Gani April 07, 2026 12:48 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar tersebut turut melibatkan unsur Forkopimcam setempat.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran terhadap pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.

Pondok-pondok tersebut dinilai melanggar aturan karena menguasai fasilitas umum dan menghambat akses jalan.

Usai pembongkaran, material bangunan tidak disita, melainkan ditata kembali di lapak masing-masing pedagang agar tetap bisa dimanfaatkan, selama tidak lagi digunakan di ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan peringatan dilalui. 

“Kami sudah melayangkan surat teguran satu, dua, dan tiga.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli hingga Dini Hari, Cegah Pelanggaran Syariat Islam 

Bahkan pedagang juga diminta membongkar sendiri pondok tersebut, namun tidak dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, sebagian pedagang memang telah memindahkan meja dan kursi dari taman jalan.

Namun pondok yang berdiri di atas trotoar masih bertahan, sehingga petugas akhirnya mengambil langkah tegas.

Penertiban ini juga berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Dulu belum ditertibkan karena bukan jalur utama. Sekarang sudah difungsikan kembali, jadi harus ditertibkan agar tidak mengganggu,” jelasnya.

Baca juga: Tragedi Hajatan di Purwakarta: Ayah Pengantin Meninggal Usai Dianiaya Sekelompok Pria

Camat Blang Bintang, Subhan, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan tersebut.

Ia menegaskan seluruh regulasi harus ditegakkan tanpa pengecualian, mulai dari undang-undang hingga qanun daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami mendukung penertiban ini, namun pelaksanaannya harus tetap humanis agar tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berlaku harus ditegakkan tanpa terkecuali, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku, baik di tingkat Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar.

Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap fasilitas umum dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan Blang Bintang.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Jalankan Penertiban Sesuai Aturan dan Qanun

Baca juga: Juru Parkir di Salatiga Terjepit Kursi Taman, Dievakuasi Damkar

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan ODGJ Usai Lukai Nenek di Luengbata

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.