TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku utama peristiwa pengeroyokan terhadap Dadang (58), tuan rumah acara hajatan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah ditangkap.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar meringkus Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan maut yang menewaskan Dadang (58).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena Yogi sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Baca juga: Menolak Pulang ke Rumah Suami dan Orangtuanya, Wanita 19 Tahun Lebih Pilih Kekasih Gelapnya
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian (Curat) tahun 2007.
Aksi brutalnya kali ini dipicu oleh pengaruh minuman keras saat mendatangi pesta pernikahan anak korban pada Sabtu (4/4/2026).
"Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban untuk beli miras. Korban sempat memberi Rp100 ribu, namun ditolak hingga pelaku mengamuk," ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban jatuh pingsan dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di RS Bakti Husada.
Baca juga: Usai Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas, Pemalak Langsung Kabur Lewat Hutan, Yogi Ternyata Eks Napi
Satu Terduga Lain Diamankan
Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian.
Namun, berdasarkan alat bukti dan saksi, Yogi dipastikan sebagai pelaku tunggal yang menyebabkan kematian Dadang.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk potongan bambu, pakaian, botol sisa miras, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.
Baca juga: Pelaku Belum Ditangkap, Risman Lase Korban Teror Bom Molotov Kembali Diancam: Tunggu Part Dua
Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas tindakan premanisme tersebut, Yogi Iskandar kini terancam kembali masuk bui dalam waktu lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kapolres.
Dedy Mulyadi Minta Maaf Gagal Lindungi Warga
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden nahas yang menewaskan Dadang saat hajatan pernikahan anaknya.
Dedi mengatakan, peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar yang semula tengah merayakan momen bahagia.
"Menyikapi peristiwa yang terjadi pada Pak Dadang yang meninggal karena dipukul oleh sekelompok orang anak muda yang seharusnya hari itu menjadi hari bahagia karena anaknya, menikah, mendapatkan jodoh dengan warga satu desa," ujarnya dikutip dari Instagram, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, peristiwa ini menjadi pukulan bagi pemerintah daerah karena tidak mampu memberikan rasa aman kepada warga yang tengah menggelar kegiatan sosial.
"Untuk itu saya sebagai Gubernur Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas kelalaian kami sebagai penyelenggara daerah sehingga tidak bisa melindungi warganya yang melaksanakan kegiatan kenduri yang pada akhirnya berdampak pada peristiwa yang menyedihkan," kata Dedi.
Dedi menegaskan, pemerintah daerah akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi serius guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar meningkatkan upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf dan semoga ini menjadi pembelajaran penting bagi kita ke depan untuk terus meningkatkan upaya pelindungan pada warga kita karena satu nyawa sangat berarti dalam kehidupan kita. Hatur nuhun," kata Dedi.
Jejak Kasus
Kasus pemalakan ini terjadi di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026).
Gerombolan yang berjumlah 10 orang tersebut berbuat onar di lokasi pesta pernikahan. Bahkan melakukan penganiayaan terhadap Dadang (58), ayah dari pengantin, hingga tewas.
Belakangan terungkap, bahwa korban sebelumnya telah memberikan uang "jatah preman" terhadap para pelaku.
Namun, gerombolan ini kembali minta uang dengan mematok nominal Rp 500 ribu.
Asep Wahyu, adik korban, menjelaskan, Dadang didatangi sekelompok pria di lokasi hajatan. Mereka datang untuk meminta uang kepada pihak keluarga.
"Awalnya cuma minta uang, sekali dikasih, terus mereka minta lagi. Katanya Rp 500 ribu. Kejadiannya terus begitu (pemukulan)," ujar Asep kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (4/4/2026) malam.
Asep mengaku tidak mengenal para pelaku karena dia tinggal di Karawang, sementara sang kakak menetap di Purwakarta.
Asep mendapat kabar jumlah pelaku cukup banyak dan sempat membuat situasi tak terkendali.
"Ke kakak saya ada tiga orang, ke saya sekitar delapan orang. Totalnya sekitar 10 orang," katanya.
Permintaan uang itu berujung keributan karena tidak dipenuhi sesuai keinginan pelaku.
Sontak, suasana pesta pernikahan berubah mencekam. Di tengah kekacauan, Dadang yang tengah mengurus jalannya acara menjadi sasaran amukan.
Ia dianiaya secara brutal menggunakan benda keras hingga tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Jeritan histeris keluarga dan tamu undangan pecah.
Sejumlah warga berusaha memberikan pertolongan, sementara lainnya berlarian menyelamatkan diri dari situasi yang semakin tak terkendali.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat kepanikan di lokasi hajatan.
Korban tergeletak tak berdaya di tengah kerumunan. Istri korban, Juju, juga pingsan saat melihat kondisi suaminya
(tribun-medan.com)