Jelang Sidang Perdana OTT Ponorogo: Sugiri Sancoko Sehat, Lebih Berisi, Didampingi 6 Kuasa Hukum
Wiwit Purwanto April 07, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID PONOROGO - Jelang sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dugaan suap dan gratifikasi, kuasa hukum ungkap kondisi terkini eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Kondisinya sehat dan berisi,” ungkap M.Hasim SHi.MH.CM Shel, salah satu kuasa hukum Eks Bupati Sugiri Sancoko, Selasa (7/4/2026):

Bahkan, jelas dia, kliennya tampak lebih berisi dan tetap menunjukkan sikap tenang serta tawakal saat menghadapi proses hukum yang akan dijalani.

“Kalau secara kasat mata beliau sehat, sehat lahir dan sehat, batin ya menerima kami dengan tetap tersenyum dan bahagia. Itu yang terlihat jadi baik baik saja berkat doanya rekan-rekan semua,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko perkara suap dan grtifikasi eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri  Surabaya.dengan no perkara 59/ pid.sus- TPK/ 2026/ PN .SBY. 

Baca juga: PN Ponorogo: Sidang Perdana Sugiri Sancoko Kemungkinan Digelar di Surabaya

“Pekan ini sidang perdana. Jumat, 10 April 2026. Yang terjadwal itu kan jam kurang jadwal dan 9:30. Cuman nggak tahu faktanya nanti kan ya,” ujarnya.

Kondisi Sugiri Sancoko Jelang Sidang Perdana

Hasim mengaku kondisinya sangat sehat. Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga diklaim lebih taat dalam beribadah selama menjadi tahanan KPK.

“Sehat sehat luar biasa. Lebih gendut lebih

Oh lebih berisi dan yang jelas dia lebih tawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa,” papar kuasa hukum asal Ponorogo yang sekarang sudah merambah nasional ini

Hasim mengaku bahwa ada enam kuasa hukum yang mendampingi mantan orang nomor satu di Bumi Reog ini. Dengan ketuanya adalah Indra pringakasa SH .MH

Baca juga: Update Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko dan Korupsi Proyek Reog Ponorogo, KPK Sudah Periksa 80 Saksi

“Ada pak Indra Priangkasa SH.MH. Saya sendirinM.Hasim SHi.MH.CM Shel. Darul khusaini SH.MH. Ridho SH dan lainnya,” tegasnya.

Saat ini, jelas dia, Eks Bupati Ponorogo masih di lapas Merah Putih KPK. Rencananya akan dipindahkan ke Lapas di Surabaya Rabu (8/4/2026) atau Kamis (9/4/2026).

“Baru mau dipindahkan Rabu atau Kamis mungkin. Jadi dipindahkan mendekati sidang. Kan sidangnya Jumat,” tambah Hasim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa  melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, beserta sejumlah tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Hari ini JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusur Perkara. Bahwa nomor perkara 59/Pid Sus-TPK/2026/apN Sby. Ada 12 penuntut umum. Sidang perdana pada Jumat (10/4/2026) mendatang.

Diketahui, bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu. Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.

Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sukoco. 

Demi mengamankan kursinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, guna menyiapkan uang setoran.

Dalam praktiknya, Yunus menggelontorkan dana dengan total Rp1,25 miliar yang dibagi ke dalam tiga klaster penyerahan sepanjang tahun 2025. 

Dari total dana tersebut, Rp900 juta mengalir ke kantong Bupati Sugiri melalui sejumlah perantara termasuk ajudan dan kerabatnya, sementara Rp325 juta lainnya dinikmati oleh Sekda Agus Pramono. 

Aksi kotor ini akhirnya terhenti ketika penyidik KPK menciduk para pelaku dalam operasi tangkap tangan sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru saja dicairkan dari Bank Jatim.

Selain praktik lancung mempertahankan jabatan, persidangan mendatang juga akan membongkar dugaan suap terkait paket pekerjaan proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024. 

Pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit, Sucipto, diduga kuat memberikan fee proyek sebesar sepuluh persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. 

Uang panas tersebut kemudian kembali bermuara kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati.

Perkara Hukum

  • Kasus: Dugaan suap dan gratifikasi (OTT KPK) terkait jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
  • Nomor perkara: 59/Pid Sus-TPK/2026/PN Sby
  • Sidang perdana: Jumat, 10 April 2026, pukul 09:30 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya.
  • Status penahanan: Saat ini di Lapas Merah Putih KPK, rencana dipindahkan ke Lapas Surabaya sebelum sidang.

Kronologi Kasus

  • OTT KPK: Jumat, 7 September 2025

Tersangka:

  • Sugiri Sancoko (Eks Bupati Ponorogo)
  • Agus Pramono (Sekda Ponorogo)
  • Dr. Yunus Mahatma (Dirut RSUD dr. Harjono) 
  • Sucipto (rekanan RSUD)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.