Keluarga Siska Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati bagi Wanda Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman
Rahmadi April 07, 2026 02:47 PM

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Keluarga Siska Oktavia, korban dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku.

Pihak keluarga menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tersebut menjelang sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026).

Keluarga korban menyampaikan harapan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Tante Siska, Yeni (47), mengatakan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Namun, ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga: 30 KK Huntara Kapalo Koto Padang Belum Terima Bantuan Lauk Pauk Rp450 Ribu, Warga Kecewa

"Putusannya kita serahkan ke pengadilan dan jaksa. Tapi harapan kami, pelaku dihukum setimpal," ujarnya saat ditemui TribunPadang.com di warung miliknya di kawasan Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Selasa (7/4/2026).

Menurut Yeni, perbuatan pelaku dinilai sangat kejam dan telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga. Karena itu, ia berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan.

"Kalau bisa sesuai dengan perbuatannya, kalau bisa hukuman mati," tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui tidak dapat menghadiri sidang kali ini karena terlambat mendapatkan informasi serta harus berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia menyebut, sebelumnya selalu berusaha mengikuti jalannya persidangan, bahkan telah menghadiri beberapa kali sidang.

Baca juga: Keluarga Siska Korban Mutilasi di Padang Pariaman Absen Sidang Tuntutan, Akui Terkendala Informasi

Namun, kondisi ekonomi membuatnya tidak bisa meninggalkan usaha yang menjadi sumber penghidupan.

"Kehidupan terus berjalan, kita juga butuh makan. Jadi tidak bisa ditinggalkan," katanya.

Yeni juga mengaku telah mencoba menghubungi anggota keluarga lainnya agar dapat menghadiri sidang, namun tidak ada yang bisa datang karena memiliki kesibukan masing-masing.

Meski tidak dapat hadir langsung di ruang sidang, keluarga tetap menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.

Ayah Adinda Minta Wanda Dihukum mati

Dasrizal (59), ayah dari korban lainnya, almarhumah Septia Adinda (25), berharap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Dasrizal saat ditemui TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026), menjelang agenda pembacaan tuntutan.

“Harapan kami dari sidang tuntutan ini, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati. Jadi kami minta dia dihukum mati,” ujarnya.

Menurut Dasrizal, tuntutan hukuman mati dinilai pantas karena perbuatan terdakwa dinilai tidak manusiawi.

“Kelakuannya tidak manusiawi. Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami menuntut dia harus dihukum mati,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang

SIDANG PEMBUNUHAN BERANTAI -  Dasrizal (59), ayah korban mutilasi Septia Adinda, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
SIDANG PEMBUNUHAN BERANTAI - Dasrizal (59), ayah korban mutilasi Septia Adinda, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui tuntutan apa yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

“Belum tahu apakah mengarah ke hukuman mati. Tapi kami tetap meminta dia dihukum mati,” katanya.

Dasrizal juga mengungkapkan emosinya kerap memuncak setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.

“Kalau ketemu, emosi. Rasanya ingin membunuh dia. Bukan satu dua, tapi tiga orang yang dibunuhnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, keluarga korban lainnya yakni keluarga Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24) juga memiliki tuntutan yang sama.

Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun

“Kami sudah komunikasi, tuntutannya sama, minta dia dihukum mati,” jelasnya.

Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Bahkan, ia menyebut keluarga terdakwa juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf.

“Belum ada minta maaf. Mereka seperti tidak ada kejadian. Tidak ada itikad baik,” ujarnya.

Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas. Dalam kesempatan itu, ia juga didampingi oleh istrinya Wenni. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri, serta menghadirkan JPU Wendry Finisa.

Baca juga: Akses Sembilan Koto Dharmasraya Terbuka, Material Longsor Berhasil Dibersihkan dan Listrik Pulih

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com sejak pukul 08.10 WIB hingga 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Ruang sidang masih kosong dan terdakwa belum hadir di lokasi.

Petugas informasi persidangan menyebut sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda karena tuntutan jaksa belum rampung.

Sidang ini merupakan sidang kesembilan, setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.

Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda, serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025). 

Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.

Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN- Tersangka Satria Juwanda alias Wanda saat menaiki sepeda motor Honda Scoopy pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.

Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.

Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.

Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya. 

Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat

Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.

Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.

Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.