TRIBUNKALTIM.CO - Jagat media sosial, khususnya platform X, belakangan ini ramai membicarakan kabar mengenai bayi yang baru lahir disebut bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara otomatis mulai April 2026.
Informasi tersebut menyebar luas dan mendapat respons positif dari masyarakat karena dianggap akan mempermudah proses administrasi kesehatan.
Salah satu unggahan menyebutkan bahwa sistem baru akan terintegrasi dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bayi tidak perlu lagi didaftarkan secara manual oleh tenaga kesehatan atau pihak keluarga.
Dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa seluruh proses, mulai dari identitas bayi hingga penerbitan NIK, akan langsung terkoneksi dengan sistem digital layanan publik.
Namun, informasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar.
Baca juga: Mulai 1 April 2026, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kutim Bisa Daftar dari Rumah, Begini Caranya
Pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh keluarga atau wali bayi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa status kepesertaan bayi tidak serta-merta aktif sejak lahir tanpa proses administrasi.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” tegas Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 16 peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN.
Batas Waktu Penting: Maksimal 28 Hari
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah batas waktu pendaftaran.
Bayi harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran.
“Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.
Ketentuan ini penting untuk diperhatikan oleh orang tua.
Jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN tetap akan dihitung sejak bayi lahir, bukan sejak tanggal pendaftaran dilakukan.
Hal ini berarti orang tua tetap harus membayar iuran secara retroaktif (ditarik ke belakang).
Sebagai informasi tambahan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan menggunakan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi seluruh anggota.
Dengan menjadi peserta JKN sejak dini, bayi memiliki jaminan akses layanan kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan medis.
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya:
Cara Daftar BPJS Bayi Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun orang tua. Setelah itu, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”. Selanjutnya, masukkan data bayi seperti nama, tanggal lahir, dan NIK jika sudah tersedia.
Kemudian, unggah dokumen pendukung seperti KK, KTP orang tua, dan surat keterangan lahir. Setelah itu, pilih kelas perawatan sesuai kepesertaan orang tua.
Langkah berikutnya adalah melakukan konfirmasi data dan pembayaran iuran pertama bagi peserta mandiri. Setelah proses selesai, kartu BPJS bayi dapat langsung diunduh melalui aplikasi.
Alternatif Pendaftaran Offline di Kantor BPJS
Bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
Prosesnya dimulai dengan datang ke kantor BPJS sambil membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, orang tua diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), kemudian menentukan kelas perawatan.
Selanjutnya, bagi peserta mandiri, dilakukan pembayaran iuran pertama. Setelah semua proses selesai, bayi resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan kartu dapat dicetak atau diunduh.
Layanan WhatsApp PANDAWA, Solusi Praktis
Selain melalui aplikasi dan kantor fisik, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran melalui WhatsApp yang dikenal dengan nama PANDAWA.
PANDAWA merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp, yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan BPJS secara daring.
Untuk mendaftarkan bayi, orang tua cukup mengirimkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir ke nomor 0811-8165-165.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin proses cepat tanpa harus datang langsung.