SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (2/4/2026).
Pelaku diketahui bernama Revallado (19), warga Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa yang diamankan setelah melakukan pencurian di rumah milik Rama Hendra (24).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi, mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 00.32 WIB di rumah korban, Rama Hendra (24).
Pelaku melakukan aksinya malam hari ketika korban sedang tertidur.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,"ujar Candra, Senin (6/4/2026).
Dalam aksi pencurian, pelaku tidak sendiri, ia bersama rekannya Heru yang saat ini masih berstatus DPO.
"Pelaku masuk dan mengambil barang berharga seperti satu tabung gas, alat pancing, stik pancing, rokok, mie instan, sepatu safety, aki, tas berisi dokumen penting, powerbank, serta satu unit handphone,"ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6,23 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok di Dusun II Desa Macang Sakti. Pelaku mengakui perbuatannya, ia berperan mengambil dan menyembunyikan barang, sementara rekannya menunggu di luar serta membantu mengangkut hasil curian,"ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lainnya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,"tegasnya.