SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi mengamankan dua jenis narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari tangan seorang pengedar yang digerebek di bedeng tempat tinggalnya di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Tersangka berinisial ES (28) sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram dan 5 butir pil ekstasi merek LV dengan berat bruto 1,87 gram.
Barang bukti narkotika tersebut disimpan dalam satu dompet merah-hitam yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Selain itu, turut diamankan sekop pipet plastik, belasan plastik klip kosong, dan handphone. Dari hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengkonsumsi narkoba metamfetamin.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan tersangka saat ini mendekam di tahanan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan sedang dilakukan pengembangan.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di bedeng tempat dia tinggal. Dari satu operasi, kami menyita dua jenis narkotika sekaligus," ujar Sonny, Selasa (7/4/2026).
Saat penindakan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.
"Tersangka mengakui barang bukti itu punya dia dan hendak dijual lagi," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.