SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria berinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) malam di kediaman tersangka.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka yang dikenal jagoan ini.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 11,70 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.