TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pelangsiran biosolar subsidi oleh Polda Riau, tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.
Melainkan, pengungkapan ini juga berdampak signifikan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar jaringan pelangsir yang selama ini diduga menjadi salah satu pemasok utama bahan bakar bagi operasional tambang ilegal di wilayah Kuantan Mudik.
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 April 2026, menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi jenis biosolar.
Hasilnya, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwanbmenjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 10 jeriken berisi biosolar di dalam kendaraan.
Baca juga: Gonta-ganti Barcode Demi Solar, Dua Tersangka Mafia BBM di Dumai Diringkus Polisi
Baca juga: Polsek Singingi Hilir Bakar Tiga Rakit PETI yang Beroperasi di Aliran Sungai Bawang
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.
Ia melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui petugas.
Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali ke berbagai pihak.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan, sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik.
BBM digunakan sebagai bahan bakar utama mesin dompeng yang menjadi alat vital dalam praktik penambangan emas ilegal.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Selain untuk tambang ilegal, BBM tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
Namun demikian, jalur distribusi ke PETI menjadi fokus utama dalam penindakan yang dilakukan aparat.
Dengan terbongkarnya jaringan pelangsir ini, Polda Riau menilai telah terjadi pemutusan salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik.
Dampaknya, operasional tambang ilegal yang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan biosolar diperkirakan akan terganggu, bahkan berpotensi menurun karena keterbatasan bahan bakar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, antara lain satu unit mobil pickup, puluhan jeriken berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa yang digunakan dalam aktivitas pelangsiran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)