Viral Truk Sampah Pemkot Semarang Terobos Lampu Merah Kalibanteng. Sopir Langsung Kena Sanksi
rika irawati April 07, 2026 04:29 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Truk sampah milik Pemkot Semarang tepergok menerobos lampu merah saat melintas di Bundaran Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Video pelanggaran lalu lintas ini pun viral setelah diunggah di media sosial Instagram oleh akun @dinaskegelapan_kotasemarang, Senin (6/4/2026).

Dalam video terlihat, truk pengangkut sampah tersebut sudah melewati lampu lalu lintas yang menyala merah di Bundaran Kalibanteng. 

Tidak hanya truk sampah, aksi menerobos lampu merah juga dilakukan beberapa pemotor.

Lantaran lalu lintas dari arah kanan sudah berjalan, truk sampah dan beberapa pemotor ini terlihat menunggu hingga kendaraan kosong.

Setelah kosong, mereka kemudian berbelok ke kiri.

Baca juga: SPBU Sriwijaya Semarang Tutup Sementara Buntut Kasus Motor Terbakar, Pegawai Jalani Pembinaan 2 Hari

Unggahan di Instagram ini tak hanya mendapat komentar dari warganet tetapi juga direspon akun pribadi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. 

Agustina lewat akun @agustinawilujengp menuliskan agar kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, sambil me-mention akun @dlh.semarang.

Perintah ini direspon cepat DLH Kota Semarang.

Mereka kemudian memberi laporan atas tindak lanjut dari perintah itu.

Tak hanya memanggil sopir truk sampah tetapi juga memberi sanksi.

"Izin melaporkan Ibu Wali Kota, terkait kejadian pelanggaran lalu lintas tersebut sudah kami lakukan investigasi dan saat ini telah kami tindaklanjuti dengan memanggil personel yang bersangkutan (sopir arm roll), memberikan teguran lisan, dan memindahtugaskan personil tersebut dari sopir menjadi tenaga kebersihan. Selanjutnya, personel yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan. Demikian laporan kami, matur nuwun," tulisnya.

Pegawai PPPK

Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Kota Semarang Glory Nasarani membenarkan sopir tersebut telah dipanggil dan dikenai sanksi.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Baca juga: Dibegal saat Hendak Ibadah Paskah, Warga Halmahera Raya Semarang Dapat 17 Jahitan di Pipi

Glory juga mengatakan, sanksi pemindahtugasan sopir truk sampah itu ke bagian kebersihan juga bersifat permanen.

"Seterusnya," tulisnya menanggapi pemindahan tugas sopir truk tersebut, Selasa (7/4/2026).

Glory mengatakan, sopir truk sampah itu berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu.

"P3K paruh waktu," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.