TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Harta kekayaan Helen Dian Krisnawati yang dijuliki "Ratu Narkoba" kini terancam akan disita oleh negara.
Pascasidang perdana Selasa (31/3/2026) lalu, Helen kembali menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya pada Selasa (7/4/2026) siang ini.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota Polri yang bertugas di Subdit V bagian TPPU.
Saksi tersebut menerangkan dalam pemeriksaan aset milik Helen yang diduga berasal dari bisnis haram yang ia lakukan beberapa tahun belakangan.
Diketahui, aset tersebut berupa lahan dan bangunan yang tidak hanya atas nama Helen tetapi juga anak-anaknya.
"Dalam penyelidikan kami bekerjasama dengan PPATK," ujar saksi, Nova.
Setidaknya ada belasan objek lahan dan bangunan yang ada di Kota Jambi serta luar Kota Jambi yang menjadi bahan dakwaan jaksa.
Saat hadir dipersidangan, Helen terlihat mengenakan masker dan selendang untuk menutupi wajahnya. (TRIBUNJAMBI.COM/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Helen Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Baca juga: Terpidana Seumur Hidup, Helen Dian Krisnawati Kembali Disidang Kasus TPPU