TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Haris Abdurrahman sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulsel sisa periode 2024-2029.
Ia akan menggantikan almarhumah Andi Haslinda.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPW PKS Sulsel, Anwar Faruq.
Ia mengatakan proses PAW saat ini tengah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Proses PAW-nya sedang berlangsung. Paling lambat April ini sudah masuk penggantinya,” ujar Anwar Faruq, menanggapi pengganti Haslinda, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, nama yang diusulkan sebagai pengganti berasal dari calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.
Posisi tersebut ditempati setelah almarhumah Haslinda.
Baca juga: Anwar Faruq Rombak Formasi Fraksi PKS di DPRD Sulsel, Yeni Rahman Dicopot Jabat Sekretaris
“Calon penggantinya adalah nomor urut berikutnya setelah almarhumah. Tahapannya juga sudah selesai di tingkat DPP PKS,” jelasnya.
Diketahui, Haris Abdurrahman merupakan calon legislatif PKS dari daerah pemilihan Makassar B.
Ia tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Andi Haslinda.
Dapil Makassar B mencakup empat kecamatan di Kota Makassar.
Di antaranya Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea.
Daerah pemilihan (dapil) Makassar B meliputi empat kecamatan di Kota Makassar, yakni Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea.
Wilayah ini menyediakan enam kursi dalam Pemilu Legislatif 2024.
Dalam Pemilu lalu, Haslinda meraih 14.728 suara.
Sementara Haris Abdurrahman memperoleh 6.160 suara.
Sementara itu, proses PAW di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dipastikan telah rampung.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, pimpinan DPRD Sulsel telah mengirimkan surat resmi kepada KPU pada Januari 2026 terkait usulan PAW.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pimpinan DPRD telah bersurat ke KPU, dan kami sudah menindaklanjutinya. Kalau tidak salah itu pada bulan Januari,” ujarnya.
Menurut Ahmad, setelah KPU memberikan balasan resmi, proses administratif selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Sulsel.
“Secara administratif, prosesnya sekarang ada di DPRD, karena di KPU sudah selesai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan KPU telah memenuhi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni menindaklanjuti surat DPRD Sulsel paling lama lima hari sejak diterima.
“Setelah surat diterima, paling lama lima hari harus kami tindak lanjuti, dan itu sudah kami lakukan. Jadi memang sudah selesai di KPU,” tegasnya.
Terkait penentuan calon pengganti, Ahmad menyebutkan bahwa nama yang diusulkan mengacu pada surat resmi DPRD yang dilampiri rekomendasi partai politik serta data perolehan suara resmi KPU.
“Nama yang diusulkan sesuai dengan lampiran DPRD saat bersurat ke KPU, termasuk dari partai politik. Data tersebut sama dengan yang ada di KPU, yakni peraih suara terbanyak kedua,” katanya.
Sebagai informasi, almarhumah Andi Haslinda, anggota Komisi E DPRD Sulsel, meninggal dunia pada Minggu, 7 Desember 2025.
Haslinda menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Hermina Makassar.(*)