Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan 3.200 liter bahan bakar minyak jenis biosolar ilegal yang diduga akan diperjualbelikan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa, mengatakan BBM tersebut diamankan dari sebuah mobil pikap L300 di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Tersangka berinisial MI yang merupakan sopir kendaraan tersebut diamankan saat membawa biosolar pada Minggu (5/4).
"Saat diamankan tim juga menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Subdit IV sejak Sabtu (4/4) menindaklanjuti informasi adanya praktik pelangsiran BBM subsidi. Kendaraan tersangka diketahui telah dimodifikasi agar dapat memuat biosolar melebihi kapasitas tangki.
Pengembangan selanjutnya, petugas menemukan penimbunan BBM dalam skala besar di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Barang bukti yang diamankan berupa dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar.
"Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu," ujarnya.
Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan pelaku melakukan pengisian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
"Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali," katanya.
BBM tersebut selain untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin, juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi, namun distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus penindakan polisi.





