Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Praktik siswa membawa sepeda motor ke sekolah di Kota Sabang masih terus ditemukan, meski hal tersebut tidak dibenarkan bagi anak di bawah umur sesuai aturan lalu lintas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, Suriadi, menyebut hingga kini belum ada regulasi resmi berupa surat edaran yang mengatur larangan tersebut.
Namun, sejumlah sekolah telah lebih dulu menerapkan kebijakan internal untuk membatasi kendaraan siswa di lingkungan sekolah.
“Belum ada surat edaran resmi, tapi beberapa sekolah sudah mengambil kebijakan sendiri dengan melarang siswa membawa kendaraan, walaupun belum berjalan maksimal,” ujar Suriadi.
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh Tegas Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
Ia menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi rutin oleh pihak kepolisian di sekolah-sekolah, khususnya terkait keselamatan berkendara dan aturan bagi pengendara di bawah umur.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang berencana melakukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat internal serta koordinasi dengan pemerintah daerah untuk merumuskan langkah yang lebih tegas.
“Kami akan bahas bersama, apakah nantinya dalam bentuk larangan atau imbauan resmi,” katanya.
Suriadi turut mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi anak. Ia meminta agar orang tua tidak memberikan kebebasan kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan agar hal ini tidak terus terjadi,” pungkasnya.