TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di dua titik.
Yakni Jalan Kerung-kerung dan Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026).
Penertiban menyasar lapak berdiri di atas trotoar dan bahu jalan.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Trotoar diharapkan kembali menjadi akses aman bagi pejalan kaki.
Sementara bahu jalan difungsikan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Penataan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban di kawasan pusat Kota Makassar.
Tim kecamatan turun langsung ke lokasi sejak pagi hari.
Baca juga: Pengelolaan Sampah Mulai dari Rumah Tangga hingga TPS di Panakkukang
Proses penertiban berlangsung dengan pendekatan persuasif.
Petugas tidak langsung melakukan pembongkaran tanpa komunikasi.
Camat Makassar, Tri Sugiarto, menegaskan pendekatan humanis menjadi prioritas.
“Penertiban ini kami lakukan setelah melalui proses komunikasi yang baik dengan para pedagang,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan secara langsung.
Pendekatan tersebut dilakukan agar para pedagang memahami tujuan penataan kawasan.
“Tim kami sudah lebih dulu melakukan pendekatan secara humanis. Setelah itu baru dilakukan penertiban,” katanya.
Tercatat sekitar 15 lapak PKL yang ditertibkan.
Seluruh lapak berada di titik yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Tri menjelaskan, proses penertiban dilakukan sesuai prosedur.
Tahapan dimulai dari teguran lisan kepada para pedagang.
Selanjutnya dilanjutkan dengan teguran tertulis secara bertahap.
“Mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga, semua sudah kami jalankan,” jelasnya.
Setelah teguran ketiga, pihaknya melakukan pendekatan lanjutan.
Pendekatan itu melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi dengan para pedagang.
“Kami juga melibatkan tokoh masyarakat agar prosesnya berjalan lebih kondusif,” tambahnya.
Jalan Gunung Salahutu sendiri merupakan kawasan strategis di pusat kota.
Lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Maradekaya Utara.
Kawasan ini dikenal sebagai area permukiman yang dekat dengan berbagai fasilitas umum.
Karena itu, penataan dianggap penting untuk menjaga kenyamanan lingkungan.
Tri memastikan, proses penertiban berlangsung tanpa konflik.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar karena dilakukan dengan pendekatan dialogis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi para camat yang dinilai konsisten menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Apresiasi disampaikan Munafri saat Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Sipakatau Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (6/4/2026).
Penertiban PKL bukan semata-mata untuk menekan aktivitas ekonomi masyarakat kecil, melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
“Saya terima kasih kepada seluruh camat yang sudah melakukan ini dengan baik,” ujarnya.
Munafri menegaskan, pendekatan yang dilakukan harus menghindari konflik langsung dengan pelaku usaha kecil.
“Kita tidak berhadap-hadapan dengan pelaku ekonominya, tetapi bagaimana mengembalikan fungsi ruang yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.
Menurutnya, ruang-ruang publik harus bisa digunakan secara adil oleh seluruh masyarakat, bukan dimonopoli untuk kepentingan tertentu.
Munafri juga menyoroti adanya indikasi praktik komersialisasi ilegal di sejumlah titik yang semestinya menjadi ruang publik.
“Ini menjadi wilayah komersil atau dikomersilkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia memastikan, pemerintah kota tidak akan berhenti melakukan pembenahan terhadap persoalan tersebut.
Meski demikian, Munafri menegaskan, penataan PKL harus dibarengi dengan solusi yang berpihak pada pelaku UMKM.
“Memberikan ruang kepada masyarakat yang bergerak di dalam dunia UMKM, bukan lalu menghilangkan mata pencahariannya,” tambahnya. (*)