JPU Terima Vonis Hakim untuk 5 Terdakwa Kasus Belanja Fiktif di Satpol PP Basel
Asmadi Pandapotan Siregar April 07, 2026 10:38 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyatakan sikap menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang terhadap lima terdakwa kasus korupsi belanja fiktif Satpol PP Basel, Selasa (7/4/2026) sore.

Vonis tersebut disampaikan kepada lima terdakwa, dalam kasus dugaaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Basel di tahun 2022-2023 lalu dan merugikan negara senilai Rp591.101.610.

Hal itu sampaikan JPU Kejari Basel, Denia Novianti, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim diruan sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

"Untuk putusannya hari ini sudah sesuai dengan dua per tiga dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk ke depannya kita melihat juga dari para penasihat hukum para terdakwa," ungkap Denia.

Baca juga: Direktur CV Yoga Umbara Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP Basel

"Apakah akan melakukan upaya hukum juga, di situ kita lihat lagi perkembangannya dan saat ini menerima, tapi nanti kita lihat lagi perkembangannya seperti apa," tambahnya.

Sementara dari kelima terdakwa seperti Hasbi, Rudi Setiawan, Sandi, Jumhri dan Yopi Purmanto divonis majelis hakim dengan vonis berbeda dan lebih rendah dari tuntutan JPU.

Setelah menjalani persidangan, kelima terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan pengawalan ketat pegawai Kejaksaan dan anggota polisi. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.