Diam Saja saat Mengetahui Teman Lakukan Pelecehan Seksual ke Remaja, 3 Polisi Panen Sanksi Disiplin
Pipit Maulidya April 08, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Tiga personel bintara Polda Jambi panen saksi disiplin.

Masalahnya, mereka cuma diam saja saat mengetahui sejumlah temannya melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja berinisial C (18).

Tiga anggota polisi tersebut resmi dijatuhi hukuman Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.

Ketiga oknum tersebut, Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026).

Selain sanksi patsus, mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan mental selama satu bulan.

Baca juga: BNN Usul Vape Ilegal di RUU Narkotika 2026, Sering Disalahgunakan untuk Narkoba

Tidak Melakukan Pencegahan

Kasus ini menjadi sorotan karena ketiga polisi tersebut berada di lokasi kejadian namun tidak melakukan tindakan pencegahan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar disiplin sebelum peristiwa asusila terjadi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa para pelanggar terbukti tidak menjalankan kewajiban profesinya sebagai pelindung masyarakat.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Erlan pada Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, ketiganya terbukti melanggar karena tidak melaporkan adanya tindak pidana.

"Mereka tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran kode etik Polri atau disiplin serta tindak pidana dan bersama-sama bermufakat membeli serta mengonsumsi minuman keras."

Kekecewaan Pihak Keluarga Korban

Meski sanksi telah dijatuhkan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Romiyanto, menyayangkan ringannya hukuman tersebut.

Menurutnya, pembiaran yang dilakukan ketiga polisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penderitaan yang dialami korban di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kebun Kopi dan Arizona.

Romiyanto mempertanyakan apakah sanksi administratif tersebut mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

"Apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?" ujar Romi dengan nada kritis.

Status Hukum Pelaku Utama

Berbeda dengan ketiga polisi yang hanya disanksi pembiaran, dua pelaku utama yang merupakan oknum anggota Polri, yakni Samson dan Nabil, telah resmi dipecat dari kedinasan melalui sidang etik pada Februari lalu.

Kombes Erlan Munaji menjelaskan bahwa kedua pelaku utama tersebut melakukan pelanggaran berat.

"Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP samapta Polres Tanjung Jabung dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban inisial C," kata Erlan.

Hingga saat ini, empat tersangka utama (dua polisi dan dua warga sipil) masih menjalani proses pidana.

Sementara itu, pihak korban terus mencari perlindungan ke sejumlah lembaga seperti Komnas Perempuan hingga LPSK demi memastikan keadilan berjalan sepenuhnya.

Focus Keywords: Patsus 21 Hari, Polisi Jambi, Pelanggaran Kode Etik, Tindak Asusila Remaja, Polda Jambi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.