TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait belum dipanggilnya kembali Ridwan Kamil dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang tengah diusut.
Publik pun dibuat penasaran dengan alasan di balik langkah KPK tersebut, mengingat nama Ridwan Kamil sempat disebut dalam perkembangan awal kasus.
KPK akhirnya memberikan penjelasan yang membuka tabir di balik keputusan tersebut, sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan bukti yang tersedia.
Hal ini menunjukkan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, tidak dilakukan secara sembarangan.
KPK juga menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami keterangan saksi lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Proses yang berjalan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kasus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, fakta sebenarnya terkait belum dipanggilnya Ridwan Kamil mulai terkuak dan menjawab rasa penasaran publik.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengurai fakta baru terkait kasus yang menjerat Ridwan Kamil.
Setyo Budiyanto mengurai alasan pihaknya belum memeriksa lagi eks Gubernur Jawa Barat itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Setyo menyebut, penyebabnya karena tim penyidik masih mengkaji sejumlah dokumen.
“Ya sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu. Ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain, sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Terkait status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya akan mengikuti perkembangan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa karena semuanya berproses,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menemukan aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam hal ini, Budi mengonfirmasi bahwa KPK tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“(Di dalam negeri atau luar negeri) termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar dia.
Di sisi lain, KPK turut mendalami komunikasi mantan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Semua penelusuran ini bergeser setelah KPK merampungkan fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar
(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)