TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disita dari kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono (ONS), murni ditemukan di dalam ruang pribadinya.
Penegasan ini disampaikan sekaligus untuk merespons narasi dari pihak keluarga yang sebelumnya mengeklaim bahwa uang tersebut hanyalah tabungan arisan warga.
Baca juga: Usut Suap Pemkab Bekasi, KPK Cecar Istri Ono Surono Terkait BB yang Disita saat Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Ono Surono di kawasan Bandung beberapa waktu lalu.
"Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi ONS ya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: KPK Panggil Istri Ono Surono Terkait Aliran Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Terkait desakan dari pihak kuasa hukum yang sempat menanyakan kemungkinan pengembalian barang sitaan, Budi menekankan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan mutlak dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.
"Yang pertama, barang bukti yang diamankan dan disita oleh penyidik tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini ya. Tentunya semua itu menjadi kewenangan penyidik dan tentu apapun yang disita, barang bukti, tentunya untuk mendukung proses penyidikan perkara," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPK akan terus mendalami keterangan terkait klaim uang arisan tersebut, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang tersebut berada di kamar pribadi Ono Surono.
Pernyataan dari pihak KPK ini bertepatan dengan agenda pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri dari Ono Surono.
Setyowati yang juga merupakan kader PDI Perjuangan itu diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Tiba sejak pukul 09.56 WIB, ia baru terlihat keluar meninggalkan lobi pada pukul 15.33 WIB.
Alih-alih memberikan klarifikasi langsung kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan, Setyowati memilih bungkam, hanya melempar senyum menyeringai, dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Parlindungan Sihombing.
Di pelataran Gedung KPK, Parlindungan membenarkan bahwa kehadiran kliennya adalah untuk mengonfirmasi asal-usul barang dan uang yang disita pekan lalu.
Menurutnya, kliennya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
"Yang lain-lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, dan kita sudah jelaskan, sepertinya sudah clear semua. Tadi kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil," terang Parlindungan.
Meski demikian, ia enggan merinci asal-usul uang yang sebelumnya diklaim sebagai uang arisan tersebut karena dinilai sudah masuk ranah materi penyidikan.
Selain soal penyitaan, Parlindungan juga menyoroti proses penggeledahan yang dinilainya ada prosedur yang kurang tepat, yakni terkait instruksi penyidik untuk mematikan kamera pengawas (CCTV).
"Waktu itu tidak ada yang secara langsung (intimidasi), tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat, seperti permintaan untuk mematikan CCTV. Ya memang diminta dimatikan," ujarnya.
Merespons tudingan tersebut, Budi Prasetyo meluruskan bahwa pengecekan CCTV di lokasi penggeledahan adalah hal yang lumrah untuk mencari petunjuk tambahan.
Ia juga membantah adanya unsur arogansi karena pihak keluargalah yang mematikan CCTV tersebut.
"Terkait dengan CCTV itu hal lumrah penyidik melakukan pengecekan terhadap CCTV di tempat-tempat yang memang dibutuhkan untuk bisa memberikan petunjuk. Dalam proses pengecekan tersebut, kemudian CCTV dimatikan oleh pihak keluarga sendiri, gitu ya. Artinya kemudian kita lakukan pengecekan dan dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut pihak keluarga juga kooperatif ya, welcome terhadap semua proses penggeledahan," kata Budi.
Baca juga: Usai Geledah Rumah di Bandung dan Indramayu, KPK Segera Panggil Ono Surono
Sebagai informasi, rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, di mana pihak swasta bernama Sarjan didakwa memberikan uang pelicin sebesar Rp 11,4 miliar kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Saat ini, penyidik tengah mengusut indikasi kuat aliran dana tersebut yang diduga kuat bermuara hingga ke tingkat legislatif Provinsi Jawa Barat.