Polisi Bongkar Rekam Jejak Pelaku Penganiayaan Ayah Pengantin di Purwakarta, Ternyata Residivis
Muhammad Zulfikar April 08, 2026 04:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat akhirnya menangkap aktor utama kasus penganiayaan terhadap tuan rumah hajatan di Purwakarta, Jawa Barat. 

Pelaku bernama Yogi Iskandar (36) yang ditangkap saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Pelarian ke Subang Jawa Barat Gagal, Pelaku Pembunuhan di Hajatan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Usai ditangkap, Yogi langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. 

Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Penganiayaan di Purwakarta, Ayah Pengantin Wanita Tewas Dipukul Pakai Bambu

Yogi dirawat di RS dengan pengawasan ketat, kakinya tembus peluru timah.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkap masa lalu pelaku.

Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain Yogi Iskandar, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," kata Anom dikuitp dari TribunJabar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Penganiayaan Hajatan di Purwakarta, Pelaku Residivis yang Kabur ke Hutan

Pelaku Minta Uang Buat Mabuk

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. 

Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

Anom mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain Yogi Iskandar, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," kata Anom.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan. (Tribunnews.com/TribunJabar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.