Pemerintah Kabupaten Landak Usulkan Pelepasan Beberapa Kawasan Hutan
Try Juliansyah April 08, 2026 06:24 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berencana mengusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan yang telah lama menjadi permukiman masyarakat.

Usulan tersebut muncul di tengah polemik penolakan pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah wilayah di Kabupaten Landak.

Karolin menyampaikan, Pemerintah Daerah telah menyampaikan rencana tersebut kepada pemerintah Provinsi sebagai langkah mencari jalan keluar atas keresahan masyarakat.

Karolin menjelaskan, pelepasan kawasan hutan akan diusulkan untuk kampung-kampung yang secara historis telah ada jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Kami akan mengusulkan pelepasan kawasan hutan pada kampung-kampung yang memang notabene sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujar Karolin pada Selasa 7 April 2026.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menempati dan mengelola lahan di wilayah tersebut.

“Sehingga masyarakat yang kemarin bergejolak karena penyertaan PKH dari Satgas PKH bisa memiliki kepastian hukum berkaitan dengan status lahan masyarakat yang memang merupakan kampung halaman mereka,” terangnya.

Karolin berharap usulan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat.

“Jadi nanti mohon dukungannya dari Pemerintah Provinsi, Pak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur agar usulan kami bisa diberikan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan,” katanya.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Fasilitasi Mediasi Raperda Produk Unggulan Daerah Landak, Dorong Kepastian Substansi

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, ia menilai pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di lapangan.

Menurut Karolin, banyak lahan yang masuk dalam kawasan hutan sebenarnya telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga setempat, bukan oleh perusahaan.

“Namun demikian, kami berharap pemerintah bisa bijaksana dan bisa mengakomodir keinginan masyarakat, karena faktanya memang lahan-lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, tetapi dikuasai oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Polemik mengenai pemasangan plang Satgas PKH sebelumnya memicu reaksi dari sebagian masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Landak.

Warga menilai penetapan kawasan hutan tersebut berpotensi memengaruhi status lahan permukiman yang telah mereka tempati sejak lama. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.