Ditreskrimsus Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Diduga Timbun dan Oplos BBM di Ambon
Ode Alfin Risanto April 08, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Praktik penimbunan dan dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) terungkap di Kota Ambon. 

Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Lorong Monalisa–Kapaha, Kecamatan Sirimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Prihartono Terbukti jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Baca juga: Laksanakan Gaktiblin Lingkup Polresta Ambon, Peningkatan Disiplin Personel Jadi Tujuan Utama

Ia menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan minyak tanah serta pengoplosan BBM jenis solar.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/4/2026).

Kombes Piter menjelaskan, penyelidikan dimulai pada Senin malam, 6 April 2026. 

Tim kemudian bergerak cepat hingga akhirnya melakukan penindakan pada Selasa pagi, 7 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIT.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa drum-drum berisi BBM serta tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Ketiga orang itu terdiri dari satu pemilik kios dan dua sopir. 

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

“Barang bukti masih kami hitung untuk memastikan jumlah pastinya. Kasus ini masih terus kami dalami,” tegas Piter.

BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Daeng Muhajir.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi menunjukkan aparat kepolisian melakukan pendataan serta pelabelan terhadap lapak tempat penyimpanan BBM. 

Sejumlah drum kemudian diangkut menggunakan truk sebagai bagian dari proses penyitaan.

Seorang warga setempat, Riki (52), mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan kedatangan polisi, namun membenarkan adanya pengangkutan drum BBM dari lokasi tersebut.

“Saya tidak tahu mereka datang untuk apa, tapi ada angkut drum-drum ke dalam truk,” ujarnya singkat.

Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM merupakan tindakan melanggar hukum yang berdampak serius terhadap distribusi energi.

Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

Karena itu, aparat kepolisian bersama pemerintah diharapkan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.

Polda Maluku memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi BBM ilegal di wilayah Ambon.

“Kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai,” tutup Kombes Piter.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.