WARTAKOTALIVE.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons menohok terkait gelombang kritik keras yang menerpa 18 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam wawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/4/2026), Mahfud menegaskan bahwa seruan pengunduran diri Prabowo dari jabatan Presiden hingga kritik tajam dari para tokoh di Utan Kayu bukanlah tindakan makar, melainkan bagian sah dari konstitusi.
Mahfud menyoroti pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang menyebut Prabowo tak lagi bisa diberi saran dan harus dicari cara di luar prosedur formal untuk menjatuhkannya.
Menurut Mahfud, menuding pernyataan tersebut sebagai makar adalah langkah yang "terlalu emosional" dan keliru secara hukum.
Teori "Operasi Caesar" dan Sejarah Perubahan Kekuasaan
Secara akademis, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen yang menyebut bahwa perlawanan yang berhasil menjatuhkan pemerintah sah akan menjadi konstitusi baru.
Ia mengibaratkan transisi kekuasaan di Indonesia—mulai dari jatuhnya Bung Karno hingga Pak Harto—seringkali diawali dengan gerakan rakyat atau "operasi caesar" sebelum proses konstitusionalnya menyusul belakangan.
"Pergantian pemerintah yang ditopang rakyat tidak pernah melalui cara konstitusional murni di awal. Selalu operasi caesar, baru proses konstitusionalnya dibangun belakangan," ujar Mahfud.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak "kedap" terhadap kritik dan jangan cenderung membunuh demokrasi dengan membangun otoritarianisme.
Baca juga: Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif soal Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi
Prabowo di Mata vs Prabowo di Tangan
Mahfud mengajak publik membedah visi Prabowo melalui bukunya Paradoks Indonesia.
Ia mencatat komitmen awal Prabowo tentang supremasi hukum, pemberantasan korupsi (kleptokrasi), hingga janji bahwa "ingkar janji adalah korupsi".
Namun, Mahfud melihat adanya kesenjangan lebar saat visi tersebut diimplementasikan dalam 18 bulan kepemimpinan.
Ia mengkritik lemahnya fungsi check and balance di DPR.
"Sekarang, Anda pernah tidak melihat DPR mempersoalkan kebijakan Pak Prabowo? Dulu (era Jokowi) selalu terjadi," cetusnya.
Mahfud mencontohkan keputusan spontan presiden yang tidak melibatkan DPR, mulai dari perjanjian internasionalERT dan BOP, hingga impor 105.000 mobil Mahindra dari India yang mengejutkan industri otomotif dalam negeri.
Kritik atas State Capitalism dan MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan konsep Koperasi Merah Putih juga tak luput dari sorotan.
Mahfud menilai arah ekonomi saat ini cenderung ke arah state capitalism (kapitalisme negara) namun lemah dalam pengawasan.
Ia menyebut pelaksanaan MBG di lapangan masih "kacau balau" dengan adanya insiden keracunan massal yang dianggap remeh oleh otoritas.
"Pak Prabowo harus mengayomi semua rakyat, termasuk yang mengkritik. Jalankanlah maunya Pak Prabowo sendiri yang ada di buku itu; tangkap koruptor dan tegakkan hukum, jangan anggap pengritik sebagai musuh," kata Mahfud.
Baca juga: Prabowo Subianto Buka Suara Soal Isu Kenaikan BBM 1 April
Kritik Menguat, Pemerintah Diminta Introspeksi
Mahfud menilai meningkatnya kritik publik, baik di media sosial maupun media arus utama, merupakan refleksi dari dinamika pemerintahan yang harus dihadapi secara terbuka.
Menurutnya, kritik muncul karena adanya kebijakan atau langkah pemerintah yang dinilai “keliru arah” oleh sebagian masyarakat.
“Kalau kritik itu dibalas dengan sikap kedap atau bahkan dibalikkan tanpa solusi, maka akan muncul kegundahan yang berkembang menjadi kemarahan publik,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, dalam demokrasi, kritik justru berfungsi sebagai alat koreksi. Jika tidak dikelola dengan baik, gelombang kritik berpotensi membesar.
Mahfud secara eksplisit menolak anggapan bahwa pernyataan tokoh-tokoh di Utan Kayu, termasuk yang menyerukan perubahan kepemimpinan di luar mekanisme formal, sebagai makar.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, makar memiliki unsur jelas: adanya tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
“Kalau hanya sebatas pernyataan atau pidato tanpa tindakan nyata, itu tidak masuk kategori makar,” tegasnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Indonesia, perubahan kekuasaan sering kali tidak selalu melalui prosedur konstitusional, namun kemudian dilegalkan secara politik dan hukum.
Dalam evaluasinya terhadap 18 bulan pemerintahan Prabowo, Mahfud menilai terjadi penurunan kualitas demokrasi, terutama dalam aspek check and balance antara pemerintah dan DPR.
Ia menyoroti minimnya kritik dari parlemen terhadap kebijakan pemerintah, serta munculnya fenomena yang disebutnya sebagai autocratic legalism—di mana hukum dibuat untuk mengesahkan kehendak kekuasaan tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Sekarang yang ribut rakyat, DPR diam. Ini berbeda dengan periode sebelumnya,” katanya.
Supremasi Hukum dan Korupsi Jadi Sorotan
Mahfud juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan cenderung tebang pilih.
Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang dinilai berubah arah di tengah proses, hingga kasus yang “menghilang” tanpa kejelasan.
Di sisi lain, ia menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia yang disebutnya sebagai indikator melemahnya pemberantasan korupsi.
“KPK sekarang terlihat lemah. Dulu banyak pejabat tinggi ditangkap, sekarang tidak seintens itu,” ujarnya.
Baca juga: Momen Haru Diaspora di Tokyo, Mutiara Dapat Tanda Tangan Prabowo
Ada Capaian Positif
Meski kritis, Mahfud tetap mengakui adanya capaian positif pemerintahan Prabowo, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Ia menilai kondisi keamanan relatif kondusif, distribusi pangan terjaga, serta mobilitas masyarakat—termasuk saat Lebaran—lebih aman dibandingkan sebelumnya.
Solusi: Terima dan Olah Kritik
Sebagai solusi, Mahfud menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya mendengar kritik, tetapi juga mengolah dan menindaklanjutinya secara konkret.
“Presiden itu milik semua rakyat. Yang mendukung harus dirangkul, yang mengkritik juga harus dilindungi dan didengar,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kritik adalah “vitamin demokrasi” yang justru memperkuat negara, bukan ancaman.
Di akhir pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan pergantian kekuasaan di tengah jalan, melainkan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan tetap berpegang pada konstitusi dan hukum.