BNN Usul Vape Ilegal di RUU Narkotika 2026, Sering Disalahgunakan untuk Narkoba
Pipit Maulidya April 08, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Usulan ini didasari atas temuan masif mengenai penyalahgunaan cairan (liquid) vape sebagai sarana baru dalam mengonsumsi narkotika dan obat bius.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan berbagai kandungan zat terlarang.

Di antaranya adalah 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung obat bius etomidate, dan satu sampel mengandung sabu.

Menurut Suyudi, tingginya angka penyalahgunaan ini membuat vape tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Etomidate Obat Keras di Vape Jonathan Frizzy, Apa Itu ? Picu Kematian Bila Disalahgunakan 

Vape Sebagai Media "Bong" Modern

 

BNN menilai bahwa untuk memberantas peredaran narkotika jenis baru, pemerintah harus berani melarang medianya.

Ia menyamakan posisi vape dengan alat hisap sabu konvensional.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

Mengikuti Jejak ASEAN

Di tengah ancaman 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia, Indonesia didorong untuk bersikap tegas seperti negara-negara tetangga.

Beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa.

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” tambahnya.

Usulan ini sedang digodok dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Sebagai informasi, RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 untuk menyesuaikan aturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.