TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah mengkaji berbagai langkah efisiensi anggaran di tengah tekanan ekonomi global, salah satunya melalui wacana pemotongan gaji pejabat negara.
Di antara yang menjadi sorotan adalah rencana pemangkasan gaji menteri hingga anggota DPR RI yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait isu tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, khususnya bagi kalangan menteri.
“Kalau (potong gaji) DPR saya enggak tahu. Kalau menteri sih enggak apa-apa, tapi nanti kita lihat kebijakan Presiden seperti apa,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun wacana ini telah dibahas di internal pemerintah, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kebijakan pemerintahan.
Baca juga: Pernyataan Terbaru Menkeu Purbaya, Kebijakan Gaji ke-13 ASN Masih Dipelajari, Nanti Ditunggu
Dalam pernyataan lanjutan, Purbaya bahkan menegaskan kesiapannya apabila gaji yang ia terima sebagai Menteri Keuangan ikut dipangkas.
Dengan nada santai, ia menanggapi kemungkinan tersebut tanpa keberatan.
“Enggak apa-apa (kalau gaji dipotong), kan banyak duitnya. Potong berapa misalnya?” kata dia.
Ia kemudian menyampaikan perkiraan pribadi terkait besaran potongan gaji yang mungkin diterapkan.
Menurutnya, angka pemangkasan bisa mencapai sekitar 25 persen, meskipun hal tersebut belum pernah dibahas secara resmi dalam forum kebijakan pemerintah.
“Kayaknya 25 persen, mungkin. Belum, belum (belum ada pembicaraan resmi). Saya tebak kira-kira 25 persen,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa angka 25 persen masih sebatas asumsi atau perkiraan pribadi, bukan kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah.
Wacana Masih Tahap Pembahasan Internal
Purbaya juga mengakui bahwa wacana pemotongan gaji memang sempat menjadi bahan diskusi di lingkungan internal pemerintah.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final yang diambil terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Ada pembicaraan seperti itu, tapi keputusan terakhirnya masih belum jelas,” kata Purbaya.
Artinya, kebijakan ini masih berada dalam tahap awal, yakni pembahasan dan kajian.
Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan resmi, termasuk dampaknya terhadap tata kelola keuangan negara dan stabilitas pemerintahan.
Upaya Menjaga Defisit APBN
Wacana pemotongan gaji pejabat negara tidak muncul tanpa alasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal, khususnya dalam mengendalikan defisit APBN agar tetap berada di bawah batas aman.
Defisit APBN sendiri merujuk pada kondisi ketika pengeluaran negara lebih besar dibandingkan pendapatan.
Pemerintah Indonesia menetapkan batas maksimal defisit sebesar 3 persen dari PDB, yakni total nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara dalam periode tertentu.
Menjaga defisit di bawah 3 persen menjadi penting untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional dan menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Tekanan Global dan Kenaikan Harga Energi
Selain faktor internal, kebijakan efisiensi anggaran juga dipengaruhi oleh kondisi global yang tidak menentu.
Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah adalah kenaikan harga energi dunia yang berpotensi meningkatkan beban anggaran negara.
Kenaikan harga energi dapat berdampak pada berbagai sektor, mulai dari subsidi energi hingga biaya operasional pemerintah.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk menghemat pengeluaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
Oleh karena itu, wacana pemotongan gaji pejabat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi efisiensi.
Efisiensi Anggaran di Berbagai Sektor
Selain pemotongan gaji, pemerintah juga tengah mengkaji berbagai langkah efisiensi lainnya.
Penghematan belanja negara dapat dilakukan melalui penyesuaian program, pengurangan biaya operasional, hingga optimalisasi penggunaan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Efisiensi anggaran juga diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Menunggu Keputusan Presiden
Meskipun wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR RI telah mencuat ke publik, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut secara resmi.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya merespons perihal rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memotong gaji para menteri di Kabinet Merah Putih.
Teddy justru meminta awak media bertanya kepada pihak yang melemparkan isu tersebut.
"Tanya yang menyampaikan kemarin, siapa itu?" ujar Teddy saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Saat ditanya apakah mekanisme pemotongan gaji sudah dibahas di Istana atau belum, Teddy mengklaim baru akan merapatkannya dalam beberapa hari ini.
Yang pasti, kata Teddy, belum ada keputusan soal pemotongan gaji menteri.
"Tanya kepada yang menyampaikan kemarin. Jadi intinya untuk konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini. Nanti kita lihat, belum ada keputusan apapun," imbuhnya.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara hingga kini masih dalam pembahasan.
Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini. Publik diminta menunggu hasil kajian lanjutan.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Regulasi tersebut memuat mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Ketentuan umum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi acuan penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Aturan tersebut mengatur waktu pencairan. Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni.
Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kelompok penerima. Penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lain yang memenuhi syarat.
Kerangka regulasi sudah tersedia. Keputusan pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah.
Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan akhir.