SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) mengambil langkah tegas untuk mengisi kekosongan kursi anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan.
DPRD Jatim berencana segera mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),untuk mengusulkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin.
Langkah ini diambil, setelah Hasanuddin diputuskan bersalah oleh pengadilan dalam perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Sebelum bersurat ke Kemendagri, DPRD Jatim akan terlebih dahulu meminta salinan putusan resmi dari pengadilan, untuk memastikan status hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Terinfo memang beberapa hari ini prosesnya sudah ada putusan inkrah. Kami akan minta salinan putusannya dan segera memproses PAW," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, Selasa (7/4/2026).
Menurut Deni, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar proses administrasi di Kemendagri berjalan lancar, tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Hasanuddin merupakan legislator PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Berdasarkan aturan perundang-undangan, posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya.
"Setelah mendapat surat dari Mendagri, kami akan segera melakukan proses pelantikan," tambah Deni yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim.
Sebelumnya, PDIP telah mengajukan dua nama untuk diproses PAW pada November 2025, yakni Hasanuddin dan Agus Black Hoe.
Namun, saat itu hanya PAW Agus Black Hoe yang bisa langsung dilaksanakan, karena tidak terganjal proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara, kasus Hasanuddin harus menunggu hingga putusan pengadilan benar-benar final.
Kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Modus yang digunakan, adalah pemotongan dana hibah yang seharusnya disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas) di berbagai daerah di Jawa Timur.
Hasanuddin menjadi salah satu nama yang terjerat dalam pusaran kasus ini, hingga akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim.