Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan menanggapi penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yakni di kantor BKAD Provinsi Bengkulu dan RSKJ Soeprapto Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi.
Sejak pukul 09.10 WIB, melakukan penggeledahan intensif di sejumlah ruangan strategis dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, Tommy mengungkapkan pihaknya tak bisa berkomentar banyak terkait penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Terkait penggeledahan oleh tipidkor Polda Bengkulu, kami belum bisa berkomentar karena permasalahan ini mash dalam proses di Polda Bengkulu,” ungkap Tommy saat dihubungi TribunBengkulu.com, Selasa (7/4/2026).
Tommy mengungkapkan pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Dalam hal ini, memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan BKAD.
“Perinsipnya kami di BKAD siap membantu dan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai kewenangan kami kepada pihak APH (Polisi, red) jika ada melibatkan ASN ataupun OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu,” jelas Tommy.
Begini suasana Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, pasca dilakukan penggeledahan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa (7/4/2026).
Dari pantuan TribunBengkulu.com, suasana Kantor RSKJ Soeprapto tampak sepi usai dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian.
Tampak di depan kantor RSKJ Soeprapto mobil 2 unit mobil minibus berwarna hitam terparkir di depan pintu utama kantor RSKJ Soeprapto.
Baca juga: Suasana RSKJ Soeprapto Bengkulu Usai Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi Rekrutmen Non ASN
Lalu, satu unit monil polisi dengan stiker Ditsamapta Polda Bengkulu juga terparkir. TribunBengkulu.com saat masuk ke dalam kantor tersebut.
Hanya sedikit pegawai yang terlihat di ruangannya masing-masing, beraktivitas seperti biasa.
Lalu cleaning servis juga tampak terlihat membersihkan ruangan-ruangan yang berada di dalam kantor RSKJ Soeprapto.
Sementara itu, Direktur UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, dr. Herry Permana, saat ingin ditemui di ruangan nya, ia sedang ada tamu.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (7/4/2026) pagi.
Penggeledahan dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu dan Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Provinsi Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi.
Sejak pukul 09.10 WIB, melakukan penggeledahan intensif di sejumlah ruangan strategis dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Pantauan langsung di lokasi, aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar area gedung guna mengamankan jalannya proses hukum.
Sementara itu, tim penyidik bergerak cepat masuk ke ruangan-ruangan penting untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti.
Penggeledahan di RSKJ Soeprapto Bengkulu dimulai sejak pagi dan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Sejumlah ruangan vital menjadi sasaran penyidik, mulai dari ruang direktur hingga bagian administrasi.
Di sisi lain, Gedung BKAD Setda Provinsi Bengkulu juga tak luput dari pemeriksaan.
Beberapa ruangan diperiksa secara menyeluruh guna mencari keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN di RSKJ Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ungkap Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti di sela kegiatan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Penyidik menemukan fakta bahwa pada tahun 2023 hingga 2024, manajemen rumah sakit tersebut merekrut sebanyak 93 tenaga non ASN secara bertahap.
Padahal, aturan pemerintah telah secara tegas melarang pengangkatan pegawai non ASN.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun praktik tersebut masih dilakukan,” jelas Kompol Syahir.
Tak hanya melanggar aturan administrasi, dalam proses perekrutan tersebut penyidik juga menemukan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kompol Syahir mengungkapkan bahwa terdapat dua modus yang digunakan dalam perekrutan tenaga non ASN tersebut.
“Dalam proses pengangkatan, manajemen diduga menggunakan dua modus, yang pertama dengan meminta sejumlah uang atau bayar, dan yang kedua mengakomodir titipan dari pihak tertentu,” bebernya.
Praktik tersebut diduga melibatkan oknum pejabat atau manajemen di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Namun, hingga kini penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selama penggeledahan berlangsung, penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tidak hanya dokumen fisik, sejumlah perangkat elektronik juga turut diamankan.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah boks plastik berisi dokumen dan alat elektronik dibawa keluar dari gedung setelah proses penggeledahan selesai.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pengangkutan barang bukti dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kasus dugaan korupsi ini bukan perkara baru. Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu diketahui telah melakukan penyelidikan sejak November 2025.
Setelah menemukan indikasi kuat, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selama kurang lebih empat bulan terakhir, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari direksi dan manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu, tenaga non ASN yang direkrut, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui proses tersebut.