Fakta Baru Terkuak Hubungan Sebenarnya Tesangka MK & Gita Fitri yang Tewas di Kebun Pepaya Kepahiang
Hendrik Budiman April 07, 2026 08:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus kematian Gita Fitri di kebun pepaya Kepahiang menyisakan fakta mengejutkan.

Di balik peristiwa tragis itu, terkuak hubungan antara tersangka MK dan korban yang ternyata lebih dari sekadar pertemanan.

Hubungan antara tersangka MK (57) dan Gita Fitri Ramadhani (25) yang ditemukan tewas di kebun pepaya Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, mulai terkuak.

Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Trabas, mengungkapkan bahwa keduanya telah saling mengenal sejak sekitar lima tahun lalu, saat Gita Fitri berusia 20 tahun.

Menurut Iwan, hubungan tersebut berawal dari praktik bisnis private konvensional yang sempat marak di wilayah Kepahiang, khususnya Desa Batu Bandung.

Saat itu, sejumlah warga menitipkan nomor pesanan kepada paman Gita Fitri, yang kemudian meminta Gita untuk menyetorkan nomor tersebut kepada MK.

“Dulu warga nyetor nomor ke mamangnyo Gita, Gita sering disuruh ngasih setoran nomor ke MK,” ujar Iwan Trabas.

Dari aktivitas tersebut, Gita dan MK mulai sering bertemu hingga akhirnya saling mengenal. Meski praktik bisnis private konvensional itu kemudian berhenti seiring maraknya sistem online, hubungan keduanya disebut tetap berlanjut.

Gita Fitri diketahui pernah mendatangi pondok milik MK, termasuk pada malam sebelum peristiwa tragis terjadi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Gita datang ke kebun pepaya di Talang Sawah pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.20 WIB untuk menemui MK. 

KASUS GITA FITRI - Foto Gita Fitri (kanan) semasa hidup sebelum dikabarkan tewas di kebun Pepaya Kepahiang dan rekonstruksi kematian Gita (kiri), Selasa (7/4/2026). Hubungan antara tersangka MK (57) dan Gita Fitri Ramadhani (25) yang ditemukan tewas di kebun pepaya Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, mulai terkuak.
KASUS GITA FITRI - Foto Gita Fitri (kanan) semasa hidup sebelum dikabarkan tewas di kebun Pepaya Kepahiang dan rekonstruksi kematian Gita (kiri), Selasa (7/4/2026). Hubungan antara tersangka MK (57) dan Gita Fitri Ramadhani (25) yang ditemukan tewas di kebun pepaya Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, mulai terkuak. (TribunBengkulu.com)

Hubungan keduanya disebut sebatas pertemanan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Namun, jarak tempat tinggal keduanya yang cukup jauh menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Gita merupakan warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, sedangkan MK berasal dari Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir.

Jarak antarwilayah tersebut mencapai belasan kilometer, bahkan membutuhkan waktu hingga satu jam perjalanan menuju lokasi kebun pepaya di Talang Sawah.

Meski demikian, Gita tetap mendatangi lokasi tersebut pada malam hari.

Peristiwa ini berujung tragis setelah Gita ditemukan meninggal dunia di kebun milik MK pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Kasus tersebut memicu polemik dan berbagai dugaan kejanggalan di tengah masyarakat.

Keluarga korban bahkan telah melaporkan dua anggota Polres Kepahiang ke Propam Polda Bengkulu.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan MK sebagai tersangka.

Meski telah dilakukan rekonstruksi dengan memperagakan 14 adegan, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab.

Rekonstruksi Kematian Gita Fitri

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Sehingga, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.

Yuriko menegaskan bahwa dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi 14 adegan tersebut, tidak ada yang ditutupi.

"Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Yuriko.

Baca juga: Tolak Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum Soroti 14 Adegan Janggal

Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin bertanya setelah proses rekonstruksi.

"Apabila masyarakat ingin bertanya boleh, dipersilahkan agar tidak ada persepsi lain tapi tidak mungkin kita buka bukti-bukti secara vulgar," jelas Yuriko.

Selama proses rekonstruksi, Yuriko menerangkan bahwa tidak ada pihak yang membantah.

"Tidak ada yang membantah tadi, sampai saat ini juga belum ada yang membantah," kata Yuriko.

Setelah dilakukan rekonstruksi, berkas yang sebelumnya P19 akan dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian.

"Setelah rekonstruksi kan ini P19 dari kejaksaan, jadi kita lengkapi berkas lagi baru kita kirim lagi ke kejaksaan," jelas Yuriko.

Sementara itu, untuk personel yang dikerahkan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjumlah 89 orang.

"89 orang personil yang kita kerahkan," pungkas Yuriko.

Adegan per Adegan

Dari pengamatan wartawan TribunBengkulu.com, rekonstruksi diawali saat Gita tiba di pondok kebun pepaya milik tersangka MK di Desa Talang Sawah, Kepahiang.

Saat itu, suasana kebun tampak seperti aktivitas biasa.

Salah satu saksi terlihat sedang menyemprot keong di area kebun.

Saksi tersebut diketahui merupakan karyawan MK, sementara MK sendiri berada di pondok.

Gita yang datang tidak naik ke pondok, melainkan turun dan bergerak menjauh dari bangunan tersebut.

Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang ke pondok yang ternyata merupakan kawan dari saksi.

Meski demikian, saksi yang sedang menyemprot tidak menaruh kecurigaan terhadap situasi tersebut.

Ia bahkan sempat mengajak kawan yang datang dengan sepeda motor untuk ikut menyemprot, namun ajakan itu ditolak.

Di saat yang sama, Gita berjalan menuju bagian belakang pondok.

Setelah aktivitas menyemprot keong selesai, para saksi mulai mencari keberadaan Gita.

Namun, Gita tidak ditemukan di sekitar area pondok.

Pencarian kemudian berlanjut hingga ke ujung kebun.

Di lokasi itulah Gita ditemukan dalam kondisi telungkup, terjerat perangkap babi.

Posisinya terjatuh dengan tangan kanan dan kaki kanan tersangkut jerat.

Melihat kondisi tersebut, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban menggunakan batang pepaya.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Situasi yang mendesak membuat salah satu saksi akhirnya menggunakan parang untuk memotong kabel jerat.

Setelah jerat berhasil dilepaskan, tubuh Gita kemudian dipindahkan ke atas tebing dengan jarak sekitar 3 meter dari lokasi awal.

Melihat kondisi korban, saksi segera memanggil MK yang saat itu masih berada di pondok.

MK kemudian keluar dari pondok dan menyusul ke lokasi.

Setibanya di sana, ia melihat kondisi korban dan mencoba memastikan keadaan Gita.

Korban dipanggil dan tubuhnya digoyang-goyangkan, namun tidak ada respons.

Setelah diyakini korban telah meninggal dunia, Gita kemudian dibawa ke pondok.

Karena saat itu kondisi hujan, tubuh korban sempat dibersihkan.

Selanjutnya, MK menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa Embong Ijuk, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MK, kemudian datang ke lokasi.

Tidak lama berselang, pihak kepolisian juga tiba dan membawa korban ke rumah sakit bersama para saksi.

Rekonstruksi berhenti dengan adegan tersebut, dan kini pihak kepolisian akhirnya mengungkap alasan Gita Fitri mendatangi kebun milik tersangka MK.

Namun demikian, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menambahkan bahwa tidak ada temuan bagi penyidik dari rekonstruksi tersebut.

"Namun berdasarkan kegiatan rekonstruksi yang kita laksanakan kemarin tidak ada hal-hal atau temuan bagi penyidik, sesuai dengan peristiwa yang terjadi," ungkap Barus.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka masih dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Iya benar masih pasal 474 KUHP dan hasilnya akan kita serahkan kepada kejaksaan karena rekostruksi ini salah satu point p19 petunjuk dari kejaksaan," pungkas Barus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.