Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP
Ayu Prasandi April 07, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok atau tempat ibadah dan taman.

Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).


Kuasa hukum warga Komplek Contempo Regency, Tuseno SH MH, bersama 8 orang perwakilan warga menghadiri rapat koordinasi rencana pembongkaran bangunan tembok itu.


Mereka diterima oleh Hendro S. Mulianto Tampubolon, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan.


"Kami dari kuasa hukum warga perumahan Contempo Regency diundang oleh Kepala Satpol PP Kota Medan untuk hadir di ruang mediasi. Agendanya untuk mendengarkan kronologis permasalahan dari versi Pemko Medan," ujar Tuseno.


Menurut Tuseno, dalam rapat itu pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Pemko Medan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari penyerahan fasilitas umum hingga proses pengukuran.


"Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah melalui tahapan penyerahan fasilitas umum, pengukuran, dan sebagainya. Jadi mereka menyangkal melakukan tindakan di luar konteks hukum," katanya.


Namun demikian, kata dia, terungkap dalam rapat bahwa rencana pembongkaran tembok yang telah dibangun rumah datok didasarkan pada adanya permohonan dari pihak lain yang menginginkan akses jalan.


"Ada pihak yang mengajukan permohonan karena menganggap itu seharusnya jalan. Padahal tembok sudah ada dan di situ sudah dibangun rumah datok. Mereka ingin dibongkar agar mendapat akses," jelas Tuseno.


Ia menegaskan, pihak yang mengajukan permohonan tersebut bukan merupakan warga penghuni Komplek Contempo Regency, melainkan pemilik lahan kosong di sekitar lokasi. 


"Artinya warga yang mengajukan permohonan ini bukan penghuni Contempo, tapi pemilik tanah kosong di situ yang ingin akses,"tegasnya.


Dalam pertemuan tersebut, Tuseno menyampaikan bahwa warga tetap menolak terhadap rencana pembongkaran tembok, meski tahapan peringatan masih berjalan.


Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi terkait surat peringatan yang telah dilayangkan.


"Kami klarifikasi soal peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dari pihak mereka menyatakan baru peringatan kedua, sementara kami menganggap itu sudah peringatan ketiga karena ditempel di lokasi yang sama," ujarnya.


Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan penafsiran, pada prinsipnya warga tetap menolak pembongkaran tembok yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari fasilitas lingkungan.


Tuseno juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penyerahan fasilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020, khususnya Pasal 16, yang mengatur bahwa penyerahan PSU harus mendapat persetujuan minimal 51 persen warga.


"Faktanya warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan saat undangan pertemuan penyerahan itu, situasinya dalam suasana duka disebabkan memang warga sedang mengalami banjir yang memang sebagian warga kota Medan mengalami banjir  sekitar November 2025 sehingga banyak warga tidak hadir. Tapi tetap dianggap disetujui, ini yang kami nilai tidak sesuai prosedur," jelasnya.


Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pembongkaran, namun menyarankan warga mengajukan permohonan penundaan.


Menanggapi hal itu, perwakilan warga, Dedi, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat penundaan pada hari yang sama.


"Untuk penundaan, hari ini kita masukkan. Konsepnya sederhana saja, yang penting cepat. Supaya tidak menjadi teror bagi warga dengan adanya surat peringatan,"ujarnya.


Dedi mengaku warga merasa cemas dengan adanya surat peringatan yang ditempel, karena khawatir pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba.


"Kami takut tiba-tiba datang dibongkar. Jadi warga sekarang merasa tertekan," katanya.


Ia menegaskan bahwa pengajuan penundaan bukan sekadar untuk menunda, tetapi juga untuk meminta revisi terhadap dasar hukum yang digunakan pemerintah.


"Kami minta bukan hanya ditunda, tapi dasar suratnya harus direvisi. Supaya persoalan ini selesai dan tidak ada lagi ancaman pembongkaran ke depan," tegasnya.


Menurut Dedi, warga berharap status fasilitas seperti taman, tembok, dan rumah datok tetap dipertahankan sebagai bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dibongkar.


Dedi juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah mengundang warga untuk berdialog.


Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi permintaan warga, khususnya terkait penundaan dan revisi kebijakan.


"Yang kami minta sudah jelas. Tinggal sekarang pemerintah mau atau tidak memfasilitasi. Kami hanya ingin hidup tenang," katanya.


Warga juga menilai fasilitas yang akan dibongkar justru merupakan sarana yang bermanfaat, seperti tempat ibadah, taman, dan tembok pelindung lingkungan.


"Yang mau dibongkar ini rumah ibadah, taman, tembok pelindung. Ini hal-hal baik, bukan yang bermasalah. Kenapa justru ini yang mau dibongkar," pungkasnya.


Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, serta unsur dinas terkait lainnya. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

(cr17/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.