TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/4/2026), berlangsung intens sejak siang hingga sore hari.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon memimpin jalannya persidangan dengan suasana tertib namun padat perdebatan teknis hukum.
Di satu sisi, tim penasihat hukum yang dipimpin Hotman Paris Hutapea tampak dominan mengarahkan jalannya tanya jawab.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli: Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) aktif menguji setiap keterangan yang disampaikan saksi ahli, terutama terkait dugaan kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dua saksi ahli, yakni ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang dan ahli pidana Chairul Huda, memberikan keterangannya di ruang sidang.
Interaksi berlangsung intens, terutama saat membedah apakah perkara tersebut masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata akibat kredit bermasalah.
Perdebatan yang mencuat menyinggung dasar dakwaan dan validitas bukti yang diajukan.
Ahli Pidana: Ini Bukan Korupsi, Tapi Kredit Macet
Ahli pidana Chairul Huda menyatakan bahwa perkara itu tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Saya berkesimpulan ini sebenarnya bukan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan,” kata dia di persidangan.
Chairul menilai penggunaan hukum pidana dalam kasus ini terlalu dini atau prematur.
Dalam prinsip hukum, pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, langkah terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.
“Sangat prematur menggunakan hukum pidana korupsi dalam perkara ini.
Proses perdata masih berjalan,” lanjut dia.
Chairul juga menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat, yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana.
“Tidak ada niat jahat.
Bahkan pembayaran yang dilakukan, termasuk bunga, dalam beberapa kasus sudah melebihi pokok utangnya,” kata dia.
Ahli Keuangan Negara: Kerugian Negara Harus Nyata
Pandangan kasus itu juga disampaikan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang.
Dia mengatakan bahwa dalam konteks hukum, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
“Kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya.
Dalam kasus ini, proses pembayaran masih berjalan, bahkan bunga terus dibayar,” jelas dia.
Dian juga menegaskan bahwa piutang bank BUMN atau BUMD tidak otomatis menjadi piutang negara, sehingga tidak serta-merta masuk ranah korupsi.
“Aset tidak berkurang, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan. Ini justru bagian dari proses penyelesaian perdata,” pungkasnya.
Hotman Paris: “Menguntungkan Negara, Kok Disebut Korupsi?”
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, tampil agresif mempertanyakan dasar dakwaan jaksa.
Dia menilai sejak awal pencairan kredit justru memberikan keuntungan bagi negara.
“Korupsi itu harus menguntungkan swasta.
Ini malah menguntungkan negara.
Bunga dibayar, pokok banyak yang sudah lunas,” ujar dia.
Hotman juga menyoroti kondisi keuangan Sritex yang dinilai layak menerima kredit.
“Pendapatan bisa Rp 20 triliun setahun, kreditnya di bawah Rp 1 triliun.
Tidak masuk akal disebut direkayasa agar layak,” ungkap dia.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex, Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Selisih Saldo Rekening Triliunan Rupiah
Menurutnya, proses PKPU yang telah disahkan hingga tingkat Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa penyelesaian dilakukan secara sah.
Hotman bahkan menyindir konsep baru yang menurutnya janggal.
“Kalau ini disebut korupsi, berarti ada jenis baru, perbuatan melawan hukum yang justru menguntungkan negara,” pungkas dia. (rez)