Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penataan di kawasan Gelora Pakansari yang menjadi ikon Bumi Tegar Beriman.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menertibkan parkir liar yang ada di Jalan Ipik Gandamana atau Jalan Lingkar Pakansari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan bahwa area tersebut dilarang untuk menjadi tempat parkir kendaraan.
"Di Stadion Pakansari tidak ada lagi parkir di Lingkar Pakansari, khususnya Masjid Raya Nurul Wathon," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Langkah tersebut diambil buntut banyaknya keluhan masyarakat yang menjadi korban pungutan parkir liar.
Sebab, oknum juru parkir di kawasan tersebut mematok tarif tertentu yang membuat mayarakat tidak nyaman.
"Karena kami kemarin melihat di media sosial ada yang masih dimintai uang dengan besaran-besaran tertentu," katanya.
Baca juga: Pengelolaan Parkir RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Berpolemik, Pemkab Bogor Gratiskan Selama 1 Bulan
Agar kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membentuk satgas untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pakansari.
Rudy Susmanto mengatakan, satuan tugas tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Kemarin langkah cepat juga diambil oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan bersama Polres Bogor bersama Satpol PP membuat beberapa kebijakan," katanya.
Menurutnya langkah tersebut diambil untuk menjaga citra positif Kabupaten Bogor dan memberi rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.
Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan menindak tegas praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
"Kami pastikan pungli kita berantas bersama-sama dan kita ingin siapapun datang Kabupaten Bogor, datang dan menganggap rumah kita bersama-sama," katanya.