Anti Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Cukup Pakai STNK, Catat Aturan Barunya
khairunnisa April 07, 2026 09:03 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengumuman untuk warga Depok dan Bekasi, bayar pajak kendaraan kini tak lagi ribet.

Warga di Depok dan Bekasi cukup membawa STNK, tanpa perlu repot mencari KTP pemilik pertama. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026. 

Pemprov Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat. 

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi, Senin (6/4/2026). 

Dalam aturan itu disebutkan, masyarakat yang menguasai kendaraan tetap bisa membayar pajak meski bukan pemilik pertama. 

Wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, atau melakukan balik nama. 

Baca juga: Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama, Dedie Mulyadi Permudah Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan

Kendala kendaraan bekas 

Kebijakan ini menyasar persoalan yang selama ini kerap muncul, terutama pada kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan. 

Dedi menjelaskan, banyak warga kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan. 

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus kewajiban membawa BPKB untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan di wilayah Depok dan Bekasi. 

Untuk pembayaran pajak tahunan, warga cukup membawa: 

  • e-KTP asli dan fotokopi 
  • STNK asli dan fotokopi 

Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli. 

Kebijakan ini berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, seperti Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.