‎Appi Ajak RT/RW Jadi Ujung Tombak Penataan Ulang Sistem Sampah di Makassar
Saldy Irawan April 07, 2026 09:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar tidak bisa lagi ditunda dan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat RT/RW.

‎Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah besar pemerintah kota dalam menjawab persoalan sampah yang kian kompleks dan telah berdampak langsung pada kawasan permukiman, transportasi, hingga kesehatan masyarakat.

‎Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik dan penanganan persampahan yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).

‎Dalam arahannya, Munafri, yang akrab disapa Appi, secara khusus mengajak seluruh camat, lurah, hingga RT/RW untuk menjadi ujung tombak penataan ulang sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari lingkungan terkecil.

‎“Ini tanggung jawab bersama. Sistem pengolahan harus berjalan di setiap kelurahan, dan RT/RW harus ambil peran aktif dalam menggerakkan masyarakat,” tegasnya.

‎Ia mendorong agar di setiap wilayah mulai diterapkan berbagai metode pengolahan sederhana seperti biopori, eco enzyme, hingga budidaya maggot yang dapat dijalankan secara masif oleh warga.

‎Edukasi kepada masyarakat, lanjutnya, menjadi kunci agar berbagai metode tersebut tidak hanya diketahui, tetapi juga dipraktikkan secara konsisten di lingkungan masing-masing.

‎Selain itu, Munafri menekankan pentingnya sistem kontrol dan evaluasi sejak awal agar program pengelolaan sampah benar-benar berjalan efektif dan terukur setiap hari.

‎Sebagai bagian dari penataan sistem secara menyeluruh, Pemkot Makassar juga tengah melakukan transformasi metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.

‎Perubahan ini ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari, bersamaan dengan dorongan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTS) serta penataan TPA sesuai standar.

‎Munafri mengingatkan, jika TPA tidak memenuhi standar, maka berpotensi ditutup dan menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran serius dalam menjalankan pembenahan sistem.

‎Lebih jauh, ia menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang belum sebanding dengan hasil yang dicapai.

‎Dengan biaya hampir Rp1 juta per ton, menurutnya, hasil penanganan sampah masih belum optimal dibanding daerah lain seperti Surabaya yang lebih efisien.

‎Kondisi ini, kata dia, menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengelolaan sampah di Makassar harus dibenahi secara terukur dan berbasis kinerja harian.

‎Untuk itu, ia mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.

‎RT/RW tersebut diharapkan mampu menjalankan sistem pengelolaan terpadu, mulai dari pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan sampah di tingkat lokal.

‎“Minimal satu kelurahan, satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib dan harus jadi contoh nyata,” tegasnya.

‎Munafri mendorong pembentukan sistem pengumpulan dan pembelian sampah plastik, Bank Sampah Unit (BSU) di tingkat RT/RW.

‎Langkah ini penting untuk menciptakan nilai ekonomi dari sampah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

‎Melalui skema tersebut, sampah plastik dapat ditukar dengan kebutuhan pokok, sehingga mendorong terbentuknya ekonomi sirkular di tengah masyarakat.

‎“Harus ada sistem yang jelas di RT/RW. Sampah punya nilai, dan kalau dikelola dengan baik, bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.