TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kasus sabu 125 kilogram yang diamankan di Tanjung Jabung Barat tahun lalu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 125 kilogram yang divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perkara tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Tungkal.
Juru Bicara PN Kuala Tungkal, Mutmainah, membenarkan bahwa proses hukum kini memasuki tahap kasasi.
"Sudah di putusan, sekarang lagi diproses kasasi," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Muhammad Aziz Fadillah, Retmawandi, Maidi Ilvandiari, Muslem, dan Ilyas Abdullah.
Kasus ini bermula dari penangkapan truk yang mengangkut sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Km 180, Desa Tanjung Boko, Kecamatan Batang Asam, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Selanjutnya, kelima terdakwa ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bekasi, Tanjung Jabung Barat (Jambi), dan Aceh.
Dalam persidangan terungkap, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Barang bukti sabu dalam jumlah besar itu diangkut menggunakan truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi dengan ruang khusus.
Para terdakwa diketahui terlibat mulai dari pembelian kendaraan, pengaturan ruang penyimpanan.
Pengambilan narkotika diketahui dari Aceh, hingga pendistribusian ke sejumlah daerah seperti Medan, Bekasi, dan Jakarta.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sebelum putusan majelis hakim, JPU Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut agar lima terdakwa itu dijatuhi hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Besarnya jumlah barang bukti menjadi pertimbangan utama karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap generasi muda dan keamanan wilayah.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menuntut hukuman mati.
Majelis hakim PN Kuala Tungkal kemudian mengabulkan tuntutan tersebut dengan menjatuhkan vonis pidana mati kepada kelima terdakwa.
Saat ini, proses kasasi tengah berjalan di Mahkamah Agung untuk penanganan lebih lanjut.
(Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Pemotor Tabrak Bak Truk Mogok di Jalan Mendalo yang Gelap Pagi Buta
Baca juga: Kasus Campak di Jambi Meningkat, RSUD Raden Mattaher Tangani Lebih 20 Pasien
Baca juga: Al Haris Bingung soal Biaya Pulang Korban Scam Kamboja sebab Muncul Angka Baru