TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat daerah, karena dugaan perselingkuhan.
Pegawai tersebut RF, seorang guru SD yang telah mengabdi selama sekitar 18 tahun di dunia pendidikan. Ia dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK penuh waktu karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan.
Baca juga: Banjir Lahar Semeru Jebol Tanggul Sungai Regoyo, Rumah dan Musala di Lumajang Ambles
“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” ujar Aan, Selasa (7/4/2026).
Menurut hasil pemeriksaan yang tercantum dalam dokumen BAP, RF yang diangkat sebagai PPPK pada 2022 disebut mengakui perbuatannya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pedagang Bakso Tak Lagi Jual Teh dan Jeruk Hangat
Namun, RF membantah pernyataan dirinya memberikan keterangan seperti yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
“Saya tidak pernah memberi keterangan tersebut, beliau (pemeriksa Inspektorat) menulis sendiri,” katanya.
Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam salinan BAP yang diterimanya. Salah satunya terkait jumlah pemeriksa yang tercantum dalam dokumen.
“Namun dalam berkas BAP terdapat tanda tangan lima orang pemeriksa. Saya juga tidak pernah disuruh membaca berkas BAP sebelum menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Misteri Teriakan dan Kematian Nisa Rofiantin di Lumajang, Polisi Temukan Selendang dan Pisau di TKP
Atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan, RF menyatakan akan menempuh langkah banding. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang.
RG menegaskan banding dilakukan demi mendapatkan kejelasan dan keadilan atas kasus yang menimpanya.