TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang penadah 29 motor Honda CRF curian berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Sosok pria berinisial FE (33) diringkus Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim, pada Senin (6/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan FE menjalankan aksinya sejak Desember 2025.
“FE mendapat barang dari tersangka RA, lalu dijual ke Provinsi Maluku Utara melalui Kapal Sabuk Nusantara dari Pelabuhan Murhum Baubau,” jelasnya, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: ART di Kendari Tukar Emas Majikan Lansia dengan Perhiasan Imitasi, Raup Rp91 Juta dari Hasil Curian
Mantan Kapolsek Mandonga ini, menjelaskan FE menjual motor curian mulai harga Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit.
Sementara keuntungan dari penjualan motor tersebut berkisar Rp1 juta setiap transaksi.
“Jadi penangkapan FE merupakan hasil pengembangan komplotan curanmor, dan pelaku mengirim satu unit ke Maluku Utara, Sabtu (4/4/2026),” jelasnya.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Baca juga: Rekam Jejak 3 Pelaku Curanmor Spesialis Honda CRF di 45 TKP Kendari Sulawesi Tenggara
Jarak Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Maluku Utara dapat ditempuh melalui perjalanan laut dan udara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)