TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi akan mengirim surat kepada Pemkab Batang Hari terkait gaji para perangkat desa setempat.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Sapuan Ansori menyampaikan hal itu seusai menerima audiensi para perangkat desa Kabupaten Batang Hari di ruangan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, para perangkat desa Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa gaji mereka belum dibayar.
Selain persoalan gaji yang belum dibayar, para perangkat desa juga menuntut pengaktifan lagi layanan BPJS Kesehatan karena iuran belum dibayar pemerintah daerah.
Sapuan menyatakan akan membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami akan bantu komunikasi ke Pemkab Batang Hari,” kata Sapuan.
Selain Sapuan, puluhan perangkat desa tersebut diterima Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz dan beberapa anggota DPRD seperti Ansori Hasan dan M Nasir.
Dalam penyampaiannya kepada para anggota dewan, perangkat desa menyebut gaji mereka belum dibayar selama enam bulan.
Gaji yang belum dibayar ini terdiri dari tiga bulan pada tahun 2025 dan tiga bulan pada tahun 2026.
Yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Kemudian, Februari, Maret dan April 2026.
Gaji pada Januari 2026, menurut perangkat desa, sudah dibayar karena desakan dari perangkat desa yang belum menerima gaji.
Gaji pada Januari 2026 tersebut dibayarkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca juga: 12 Pejabat Eselon III dan Pengawas Pemprov Jambi Dilantik, Didominasi Rotasi
Baca juga: Cegah Curi Start Keluar Daerah, Pemprov Jambi Buka Opsi WFH ASN Tiap Rabu
Untuk diketahui, perangkat desa merupakan kelompok staf yang memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, perangkat desa terdiri dari beberapa bagian, antara lain Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Perangkat desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Gaji perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut jumlahnya:
1. Kepala Desa, gaji paling sedikit adalah Rp2.426.640, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
2. Sekretaris Desa, gaji yang ditetapkan sebesar Rp2.224.420, yang setara dengan 110?ri gaji pokok PNS golongan II/a.
3. Perangkat Desa Lainnya, upah mereka tercatat sebesar Rp2.022.200, atau setara dengan 100?ri gaji pokok PNS golongan II/a.
Selain gaji, ada juga tunjangan untuk kepala desa, sekretaris dan perangkat desa. Termasuk tunjangan jabatan dan kinerja.
Gaji perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 12 Pejabat Eselon III dan Pengawas Pemprov Jambi Dilantik, Didominasi Rotasi
Baca juga: Cegah Curi Start Keluar Daerah, Pemprov Jambi Buka Opsi WFH ASN Tiap Rabu