JR Terancam 20 Tahun Penjara, Ngaku Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu
Anak Agung Seri Kusniarti April 07, 2026 11:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Seorang kurir narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng. Dari penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 10 gram bruto narkoba jenis sabu-sabu.

Kurir tersebut berinisial JR, seorang pria 37 tahun asal Desa Sukasari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia diringkus pada Jumat (6/3), sekitar pukul 00.40 Wita di pinggir jalan Ahmad Yani, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan JR berawal dari informasi adanya transaksi gelap narkoba lintas Kabupaten. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus JR. 

Baca juga: MAUT Jalur Tengkorak! Saghita Tewas di TKP, Diduga OC Karyawan, BUMD Hantam Tiang LPJU di Jembrana 

Baca juga: WARGA dan Petugas Lanjutkan Gotong Royong, 177 KK Warga Tegalcangkring Terdampak Banjir

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat total 10,10 gram bruto," jelasnya, Selasa (7/4).

JR beserta barang buktinya kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, ia mengaku hanya sebagai pesuruh alias kurir. 

"Hasil interogasi menyebutkan bahwa JR mendapatkan barang diduga sabu tersebut dari bosnya berinisial GPL, yang menyuruhnya untuk membawa narkoba dari Denpasar ke Singaraja," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, JR disangkakan pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.  (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.