Isu Bayi WNI Otomatis Terdaftar BPJS Dibantah, Begini Aturan Sebenarnya
Oby Lewanmeru April 07, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Isu terkait dengan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir akan secara otomatis terdaftar menjadi  peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibantah.

Dalam keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (7/4/2026) pihak BOJS Kesehatan melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini, ketentuan mengenai pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan belum berubah.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky pada Senin (06/04).

Rizzky menjelaskan, proses pendaftaran kini semakin mudah. Orang tua dapat mendaftarkan bayi melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen seperti foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

Baca juga: Tubnani Sebut Alokasi Anggaran Pembiayaan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tahun 2027 Kian Sulit

“Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan sejak tanggal lahir bayi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia.

“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia,” sebut Rizzky. 

Menurut Rizzky, Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Akan tetapi, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. 

“Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujarnya.

Rizzky juga menegaskan, terkait dengan rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pihak BPJS menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan,” tuturnya.

Rizzky berharap agar masyarakat dapat secara rutin membayar iuran untuk mendukung keberlanjutan program JKN.

“Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” tutup Rizzky. (mey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.