Jatim Terpopuler: Layanan Terbatas untuk Mantan Suami yang Tak Menafkahi Hingga Razia Lapas Lamongan
Torik Aqua April 08, 2026 07:14 AM

 

Selanjutnya ada eks Bupati Ponorogo yang minta doa jelang sidang kasus korupsinya.

Terakhir ada Pemkot Surabaya batasi layanan publik untuk mantan suami yang tak menafkahi.

Berikut selengkapnya:

Razia Lapas Lamongan

 Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan menjadikannya sebagai momen sterilisasi narkoba dan barang terlarang dalam lapas. 

Bersih-bersih barang haram itu ditandai dengan menggelar kegiatan razia blok hunian. "Kegiatan razia blok kami lakukan pada Senin (6/4/2026) kemarin," kata Kepala Lapas Kelasa IIB Lamongan, Heri Sulistiyo, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan diawali dengan apel malam bersama yang dipimpin oleh Kalapas sebagai bentuk kesiapan dan komitmen seluruh petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. 

Seusai apel, seluruh pegawai di ke dalam beberapa tim untuk melaksanakan razia secara menyeluruh di setiap kamar blok hunian warga binaan. 

Baca juga: 50 Petugas dan 468 Napi di Lapas Banyuwangi Dites Urine Dadakan

Dalam kegiatan ini juga melibatkan langsung Komandan Subdenpom Lamongan, Kapten Cpm Asrul Anwar beserta jajaran, anggota Polres Lamongan dan BNNK Gresik.

Dari hasil razia, petugas tidak menemukan adanya barang-barang terlarang seperti narkoba maupun alat komunikasi ilegal. 

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti paku, kaleng aluminium, serta gantungan berbahan logam yang kemudian diamankan oleh petugas.

Tes Urine 350 WBP dan 50 Pegawai Lapas

Selain razia, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine terhadap 350 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 50 orang pegawai. Hasil tes urine menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Heri, menyampaikan bahwa razia yang dilaksanakannya merupakan langkah preventif dan bentuk komitmen Lapas Lamongan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari narkoba.

Kegiatan razia itu merupakan bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kewaspadaan serta memastikan Lapas Lamongan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

" Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan lainnya, terlebih dalam momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 ini,” ujar Heri.

Dengan  kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran seluruh warga binaan dan petugas akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Lamongan.

Eks Bupati Ponorogo minta doa

Menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf dan doa kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Hasim, usai bertemu langsung dengan kliennya.

“Kemarin baru ketemu dengan beliau (Sugiri Sancoko). Beliau minta doa dan minta maaf,” ungkap M.Hasim.

Hasim mengatakan bahwa Eks Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui meminta doa kepada seluruh warga untuk diberikan kesehatan dan kekuatan.

“Sambil memeluk saya terakhir itu pesannya begitu. Tolong sampaikan kepada rekan-rekan, konco-konco, bolo-bolo,” kata kuasa hukum asal Ponorogo ini.

Dia menjelaskan bahwa perkara suap dan grtifikasi eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri  Surabaya.dengan no perkara 59/ pid.sus- TPK/ 2026/ PN .SBY. 

Baca juga: Sosok Mantan Anak Buah yang Gugat Sugiri Sancoko Rp1 M, Jabat Kadinas Tiba-tiba Dimutasi Jadi Staf

“Pak Giri (eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko), rencananya disidangkan nanti Jumat, 10 April 2026. Kalau jadwal sekitar pukul 09.30 wib. Di PN Surabaya,” urainya.

Hasim mengaku bahwa ada enam kuasa hukum yang mendampingi mantan orang nomor satu di Bumi Reog ini. Dengan ketuanya adalah Indra pringakasa.

“Ada pak Indra Priangkasa SH.MH. Saya sendirinM.Hasim SHi.MH.CM Shel. Darul khusaini SH.MH. Ridho SH dan lainnya,” tegasnya.

Saat ini, jelas dia, Eks Bupati Ponorogo masih di lapas Merah Putih KPK. Rencananya akan dipindahkan ke Lapas di Surabaya Rabu (8/4/2026) atau Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK

“Baru mau dipindahkan Rabu atau Kamis mungkin. Jadi dipindahkan mendekati sidang. Kan sidangnya Jumat,” papar Hasim kepada Tribunjatim.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa  melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, beserta sejumlah tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN).

“Hari ini JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Kasus OTT Bupati Sugiri Meluas, Kini KPK Geledah Rumah Kontraktor di Ponorogo, Sempat Tak Bisa Masuk

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusur Perkara. Bahwa nomor perkara 59/Pid Sus-TPK/2026/apN Sby. Ada 12 penuntut umum. Sidang perdana pada Jumat (10/4/2026) mendatang.

Diketahui, bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu. Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.

Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa posisinya akan diganti oleh Bupati Sugiri Sukoco. 

Demi mengamankan kursinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, guna menyiapkan uang setoran.

Dalam praktiknya, Yunus menggelontorkan dana dengan total Rp1,25 miliar yang dibagi ke dalam tiga klaster penyerahan sepanjang tahun 2025. 

Dari total dana tersebut, Rp900 juta mengalir ke kantong Bupati Sugiri melalui sejumlah perantara termasuk ajudan dan kerabatnya, sementara Rp325 juta lainnya dinikmati oleh Sekda Agus Pramono. 

Aksi kotor ini akhirnya terhenti ketika penyidik KPK menciduk para pelaku dalam operasi tangkap tangan sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru saja dicairkan dari Bank Jatim.

Selain praktik lancung mempertahankan jabatan, persidangan mendatang juga akan membongkar dugaan suap terkait paket pekerjaan proyek senilai Rp14 miliar di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024. 

Pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit, Sucipto, diduga kuat memberikan fee proyek sebesar sepuluh persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. 

Uang panas tersebut kemudian kembali bermuara kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati

Mantan suami yang tak menafkahi layanannya dibatasi

Menanggapi banyaknya sorotan terhadap perilaku mantan suami di Surabaya, Pemkot Surabaya mengadakan pembatasan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap ada 30 layanan publik yang akan dibatasi pada para mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah setelah perceraian.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk menjami perlindungan hak mantan istri dan anak terhadap pemenuhan nafkah.

Kasus banyaknya keluarga yang telantar karena mantan istri dan anak-anaknya tidak hidup cukup melahirkan keputusan Pemerintah Surabaya.

Daftar layanan publik yang dibatasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, R. Irvan Wahyudradjad menyebut, 30 layanan publik itu terbagi dalam tiga bentuk layanan publik. Yakni, pendaftaran kependudukan, pelayanan umum dan pencatatan sipil.

“Karena ketika menemukan banyak kasus perceraian di mana si mantan suami atau bapaknya tidak membayar nafkah anak, nafkah iddah. Jadi, kewajiban-kewajiban di dalam amar putusan perceraiannya itu tidak dilaksanakan, akhirnya korban mantan istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil jadi tidak ternafkahi secara batin, lahir,” kata Irvan, Selasa (7/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

Berikut pembatasan akses pendaftaran penduduk:

  • Cetak ulang Kartu Keluarga (KK)
  • Pecah KK
  • Pindah dalam kota
  • Pindah luar kota
  • Pengajuan KTP orang asing
  • Perubahan biodata
  • SKTT/ KK OA/ pindah keluar OA/ exit permit only (EPO)
  • Pemutakhiran gelar

Akses pelayanan umum:

  • Pengurusan keabsahan
  • Pengurusan legaliser
  • Pengajuan KTP elektronik atau e-KTP

Akses pencatatan sipil:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta pengesahan anak
  • Akta perceraian
  • Perubahan biodata akta kelahiran
  • Surat keterangan perjanjian kawin
  • Akta perkawinan
  • Kutipan kedua akta catatan sipil atau cetak ulang akta
  • Pelaporan kelahiran di luar negeri
  • Pelaporan kematian di luar negeri
  • Salinan akta kelahiran (hanya untuk dokumen migrasi ke luar negeri)
  • Perubahan nama akta perkawinan
  • Pelaporan perkawinan luar negeri
  • Pengakuan anak
  • Pengangkatan anak
  • Perubahan nama akta perceraian
  • Surat keterangan sudah menikah/ belum/ pindah menikah
  • Perubahan biodata peristiwa penting dengan Pengadilan Negeri (kematian)
  • Pengaksesan Surabaya Single Window (SSW) Alfa

Irvan menuturkan, segala bentuk layanan publik tersebut nantinya dapat dibuka kembali apabila mantan suami kembali melakukan pemenuhan pembayaran nafkah dan melaporkannya.

“Mantan suami melaksanakan haknya dalam pembayaran iddah di PA (Pengadilan Agama), dan PA yang akan membuka datanya,” ujarnya.

Pemicu mantan suami tak beri nafkah

Apa sebenarnya pemicu seorang mantan suami tak lagi mau memberi nafkah mantan istri dan anak-anaknya?

Secara psikologis, pemicunya adalah perubahan ikatan emosional setelah perceraian; ketika hubungan berakhir, sebagian individu mengalami penurunan rasa tanggung jawab.

Mereka akan merasa tak lagi bertanggung jawab karena secara mental merasa sudah “terlepas” dari peran sebagai pasangan, meskipun peran sebagai orang tua seharusnya tetap ada.

Dalam kondisi ini, mekanisme pertahanan diri seperti rasionalisasi bisa muncul, di mana ia meyakinkan dirinya bahwa kewajiban tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi prioritasnya.

Baca juga: Gudang Produksi Pentol di Sumobito Jombang Ludes Terbakar, Seluruh Isinya Tak Terselamatkan

Selain itu, konflik emosional yang belum selesai, seperti rasa marah, kecewa, atau sakit hati terhadap mantan pasangan, dapat berdampak pada perilaku pemberian nafkah.

Secara psikologis, ada kecenderungan “withdrawal” atau penarikan diri sebagai bentuk hukuman tidak langsung terhadap mantan pasangan, yang sayangnya berdampak pada anak. Dalam beberapa kasus, ini juga berkaitan dengan ego dan kebutuhan untuk mempertahankan kendali, di mana nafkah menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan atau mengekspresikan perlawanan.

Faktor stres dan tekanan hidup juga berperan besar.

Setelah perceraian, seseorang bisa mengalami beban finansial baru, perubahan gaya hidup, bahkan penurunan kondisi mental seperti kecemasan atau depresi. Kondisi ini dapat mengurangi kemampuan maupun motivasi untuk memenuhi kewajiban finansial.

Baca juga: Komplotan Maling Trafo PLN di Gresik Tertangkap, Hendak Dijual ke Madura Seharga Rp 14 Juta

Dari sudut pandang psikologi, ketika seseorang berada dalam kondisi mental yang tertekan, fokus utamanya sering bergeser pada bertahan secara pribadi, bukan pada tanggung jawab jangka panjang.

Terakhir, adanya hubungan baru atau lingkungan sosial baru juga bisa memengaruhi prioritas psikologis seseorang.

Jika mantan suami sudah memiliki pasangan baru, perhatian, emosi, dan sumber daya finansial bisa bergeser ke kehidupan barunya.

Dalam beberapa kasus, ini disertai dengan pembentukan identitas baru yang secara tidak sadar menjauhkan dirinya dari peran lama sebagai penyedia nafkah bagi keluarga sebelumnya.

Semua faktor ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan dinamika emosi, identitas diri, dan proses adaptasi pasca perceraian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.